Tunggu Putusan Sengketa Pilkada: Pelantikan Kepala Daerah pada 6 Februari Berpotensi Mundur

Jumat 31 Jan 2025 - 19:58 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Rencana pelantikan kepala daerah terpilih pada 6 Februari 2025 kemungkinan mengalami perubahan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan penjadwalan ulang pelantikan seiring dengan percepatan putusan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Dasco, MK akan mempercepat proses penyelesaian sengketa, dengan putusan dismissal dijadwalkan pada 4 dan 5 Februari 2025. Hal ini mendorong pemerintah untuk menghitung kembali waktu terbaik bagi pelantikan kepala daerah agar dapat dilakukan secara lebih luas dan serentak.

"Kami mendapatkan informasi bahwa MK akan memutus lebih cepat sengketa yang bisa dilanjutkan atau tidak. Oleh karena itu, ada konsultasi dengan pemerintah untuk mempertimbangkan pelantikan agar lebih banyak kepala daerah bisa dilantik bersamaan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 31 Januari.

Dasco menegaskan bahwa meskipun jadwal pelantikan berpotensi bergeser dari 6 Februari, pelantikan kepala daerah tetap akan berlangsung dalam bulan yang sama. "Yang pasti, pelantikan tetap dilakukan di bulan Februari. Pemerintah dan KPU sedang menghitung jadwal pastinya setelah putusan MK keluar," tambahnya.

BACA JUGA:Kejagung Kaji Dugaan Korupsi dan Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

BACA JUGA:Jalani Sidang Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Didakwa Terima Rp1,06 Triliun

Sebelumnya, Komisi II DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu telah menyepakati bahwa kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025. 

Pelantikan tersebut rencananya akan dilakukan serentak oleh Presiden Prabowo Subianto untuk gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Namun, khusus kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Yogyakarta, pelantikan akan mengikuti aturan khusus berdasarkan perundang-undangan masing-masing daerah.

Selain itu, bagi kepala daerah yang perkaranya masih dalam proses di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan final dikeluarkan. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai jadwal pelantikan bagi mereka yang menghadapi sengketa hasil pemilihan.

Dalam rapat sebelumnya, Komisi II DPR juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 guna menyesuaikan tata cara pelantikan kepala daerah dengan perkembangan proses hukum di MK.

"Revisi ini tidak hanya terkait tanggal pelantikan, tetapi juga untuk mengakomodasi mekanisme jika ada putusan dismissal dari MK," jelas Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda.

Dengan dinamika ini, pelantikan kepala daerah terpilih masih menunggu kepastian dari pemerintah setelah mempertimbangkan perkembangan proses hukum di MK. (jawapos)

Kategori :