Kejari Belitung Usut Dugaan Korupsi Pabrik Sawit PT BAT, Terkait Penyalahgunaan Lahan

Kamis 30 Jan 2025 - 20:58 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

BACA JUGA:Kejari Belitung Ajukan Kasasi Kasus Agiok, Meskipun Banding Diterima

Uji kelayakan udara ini akan berlangsung selama 24 jam di dua lokasi, yakni di Kantor Camat Badau dan sekitar Dusun Kelekak Datuk. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah kualitas udara di sekitar pabrik sudah sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.

Jika hasil uji laboratorium menunjukkan adanya pencemaran udara yang melebihi ambang batas, DLH akan memberikan peringatan kepada perusahaan. Apabila tidak ada tindakan perbaikan, DLH Belitung akan merekomendasikan langkah lebih lanjut kepada KLHK.

Sebelumnya, pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit skala besar di Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung resmi dimulai dengan peletakan batu pertama pada 10 Juni 2022. 

Kehadiran pabrik ini diharapkan menjadi solusi bagi petani sawit mandiri dalam menjual hasil panennya dengan lebih mudah. Dengan fasilitas produksi crude palm oil (CPO) dan crude palm kernel oil (CPKO), pabrik ini berperan penting dalam menjaga stabilitas harga jual sawit di daerah tersebut. 

BACA JUGA:Imlek 2025: Harapan dan Pesan Wyllianto untuk Masyarakat Belitung

Selain itu, pabrik ini juga memberikan harapan bagi petani sawit mandiri yang sebelumnya kesulitan menjual hasil panen akibat pembatasan ekspor CPO dan keterbatasan kapasitas gudang penampungan.

Pabrik pengolahan kelapa sawit ini dirancang dengan kapasitas produksi mencapai 60 ton tandan buah segar per jam dan 100 ton kernel per hari. Dengan kapasitas tersebut, diharapkan pabrik ini mampu menyerap hasil panen petani lokal, meningkatkan kesejahteraan mereka, serta mendukung pertumbuhan industri kelapa sawit di Belitung. (kin/yud)

Kategori :