TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Pelayanan UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bakuda Babel) atau Samsat Belitung akan tutup pada Senin 27 Januari hingga Rabu 29 Januari 2025.
Adapun, 27 Januari 2025 libur peringaran Isra Miraj, 28 Januari 2025 cuti bersama Imlek, 29 Januari 2025 libur tahun baru imlek 2025.
"Nah, Samsat Belitung kembali buka pada Kamis 30 Januari 2025," kata Kepala UPT Bakuda Babel Wilayah Belitung Erwinsyah.
Menurut Erwinsyah, mereka telah menyebarkan pengumuman layanan Samsat tutup tersebut melalui media sosial dan lain-lainnya.
BACA JUGA:Pelantikan Hasil Pilkada: Kepala Daerah Belitung Dilantik 6 Februari 2025, Termasuk Bateng dan Basel
BACA JUGA:Baznas Belitung Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang di Sungai Padang
Kemudian, bagi wajib pajak yang jatuh tempo pada hari libur nasional dan cuti bersama itu tidak akan dikenakan denda dan harus segera melakukan pembayaran pada Kamis 30 Januari 2025.
"Jadi bagi wajib pajak yang jatuh tempo pada hari libur dan cuti bersama itu tidak akan kena denda, asalkan bayar pajak pada Kamis 30 Januari 2025 itu," tandasnya.