BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT), yang telah diberlakukan sejak tahun 2020, menunjukkan hasil positif terhadap penerimaan pajak di Indonesia. Ia mencatat bahwa penerimaan pajak meningkat signifikan dari Rp37,16 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp65,06 triliun pada tahun 2023.
Dalam penjelasannya melalui akun Instagram @smindrawati, Sri Mulyani menyatakan bahwa HGBT dievaluasi secara menyeluruh dari sudut pandang korporasi, ekonomi, dan fiskal. Sektor-sektor yang memberikan kontribusi terbesar terhadap peningkatan ini meliputi ketenagalistrikan, pupuk, baja, dan petrokimia.
Tidak hanya meningkatkan setoran pajak, HGBT juga berdampak positif pada kinerja perusahaan, terlihat dari peningkatan Net Profit Margin (NPM) dari 6,21 persen pada tahun 2020 menjadi 7,53 persen pada tahun 2023. Sektor pupuk bahkan mencatat NPM tertinggi di angka 12,73 persen, diikuti oleh sektor sarung tangan karet dengan 11,36 persen dan kaca dengan 11,24 persen.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan HGBT berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional. Contohnya, harga gas yang lebih terjangkau untuk PLN membantu menjaga ketahanan energi nasional, sedangkan untuk sektor pupuk, hal ini berdampak pada ketahanan pangan.
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Fiskal, Prabowo Instruksikan Efisiensi Anggaran Sebesar Rp306,69 Triliun
BACA JUGA:Bulog Proyeksikan Kebutuhan Anggaran Rp57 Triliun untuk Target Serapan 3 Juta Ton Beras
Namun, ia juga mengingatkan bahwa meskipun HGBT memberikan banyak manfaat, ada beban fiskal yang muncul, seperti penurunan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang harus dihadapi. Kendati demikian, pemerintah berkomitmen untuk memperkuat industri nasional agar lebih kompetitif dan efisien, serta mampu memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.
Sri Mulyani menekankan pentingnya APBN yang sehat dan kuat untuk memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi. Diketahui bahwa kebijakan HGBT diterapkan berdasarkan Perpres No.121/2020 untuk sektor ketenagalistrikan dan tujuh sektor industri strategis, termasuk pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Penerima manfaat terbesar dari HGBT adalah PLN dengan 49 persen, sektor pupuk 37 persen, diikuti keramik dan petrokimia masing-masing 5,4 persen dan 5 persen. (antara)