BELITONGEKSPRES.COM - PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam upaya ini, perusahaan meningkatkan pengawasan dan menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran, demi menjaga Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yang berfungsi untuk melindungi petani.
Tri Wahyudi Saleh, Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, menekankan bahwa perusahaan tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan petani.
"Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen untuk menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau sesuai dengan amanat perundang-undangan," ungkapnya di Jakarta pada Minggu.
HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, yang mencantumkan harga untuk berbagai jenis pupuk. Misalnya, harga Urea ditetapkan sebesar Rp2.250/kg, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Diminta Evaluasi Menyeluruh untuk Hindari Kerugian
BACA JUGA:Impor Pangan Utama Dihentikan, Pemerintah Optimistis Swasembada Pangan Tercapai
Pupuk Indonesia mengingatkan kepada semua mitra kios bahwa pelanggaran HET dapat dikenakan ancaman pidana sesuai Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001, dengan sanksi berupa hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kios yang terbukti melanggar aturan akan diwajibkan mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan dan memasang spanduk komitmen untuk menjual pupuk sesuai HET.
"Jika pelanggaran terus berulang, kami tidak akan segan memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik yang tidak adil," tegas Tri Wahyudi.
Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus mengedukasi petani dan mitra kios mengenai pentingnya mematuhi HET. Ini termasuk mencatat semua kesepakatan yang dapat mempengaruhi harga tebus pupuk, seperti ongkos kirim atau pembayaran pasca panen. Selain itu, semua kios diwajibkan untuk memasang spanduk yang mencantumkan nomor telepon untuk melaporkan jika ada penjualan di atas HET.
BACA JUGA:Pakar Kebijakan Publik Kritik Usulan Pembiayaan Program MBG dengan Cukai Rokok
BACA JUGA:Bapanas Dorong Peningkatan Kapasitas Petani Demi Swasembada Pangan
Pupuk Indonesia mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada staf penjualan lokal. "Kami berkomitmen untuk memberikan peringatan kepada distributor atau kios yang melanggar," tambah Tri Wahyudi.
Perusahaan juga secara rutin mengadakan acara PI Menyapa, sebagai platform komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan, serta Rembuk Tani di berbagai daerah untuk mendiskusikan tantangan dan peluang dalam sektor pertanian. Melalui forum ini, petani dapat langsung menyampaikan masalah yang mereka hadapi, termasuk yang berkaitan dengan HET.
Meskipun terkadang ada biaya transportasi yang menyebabkan persepsi bahwa HET dinaikkan, hal ini biasanya merupakan kesepakatan antara kios dan petani.