TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - DPRD Kabupaten Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik lahan antara warga dengan pihak PT Kaolin Belitung Utama (KBU) di Desa Perawas, Selasa 14 Januari 2025.
RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Belitung Joko Prianto. Nampak hadir Anggota Komisi I dan II DPRD Belitung, Kades Perawas Yahya, masyarakat, pihak perusahaan serta dinas terkait.
"Hari ini kami kembali melaksanakan rapat dengar pendapat berkenan dengan laporan dari masyarakat Desa Perawas terkait permasalahan lahan dengan pihak PT KBU," tegas Joko kepada Belitong Ekspres usai RDP.
Joko menjelaskan, ada enam poin kesimpulan dalam RDP tersebut. Pertama pihak PT KBU untuk dapat memperhatikan masyarakat Desa Perawas. Apalagi untuk masyarakat yang telah memiliki SKT atau sertifikat di atas IUP.
BACA JUGA: Duda Asal Kecamatan Membalong Ditemukan Tewas Bunuh Diri, Penyebabnya Masih Misterius
"Kemudian jika pihak PT KBU ingin melakukan penambahan di area tersebut untuk dinegosiasikan dulu dengan masyarakat Desa Perawas," katanya.
Poin kedua, jika permasalahan regulasi ini belum selesai maka pihaknya akan mempertanyakan hal tersebut ke Pemprov Babel. Ketiga jika ada jalan yang rusak di sekitar PT KBU, diharapkan untuk di tindak lanjut jika ada laporan dari masyarakat.
Untuk poin keempat lanjut Joko, untuk aktivitas penambang harus clear area dan dilakukan pembebasan lahan terlebih dahulu baru bisa dilakukan penambangan sesuai UUD tahun 2009.
"Kelima, permintaan masyarakat ada dua yaitu IUP PT KBU untuk di cabut serta ganti rugi kerugian masyarakat. Dan poin terakhir untuk menghentikan sementara aktivitas masyarakat," tutupnya.
BACA JUGA:Desertir TNI Lolos dari Penyergapan, Tim Gabungan di Belitung Gagal Tangkap Sertu Hendri
Sementara itu Sekertaris Komisi II DPRD Kabupaten Belitung Ferliza menambahkan, dirinya merasa prihatin atas polemik yang dirasakan oleh masyarakat di Desa Perawas.
Oleh karenanya, Politisi Gerindra Kabupaten Belitung itu mendorong agar pihak PT KBU untuk dapat mengakomodir keinginan dan harapan dari masyarakat yang terdampak.
"Kami minta pihak perusahaan untuk dapat mengakomodir keinginan masyarakat dan kami minta pihak perusahaan dapat menerima hasil dari RDP ini," pinta Ferliza.
Salah seorang perwakilan warga M Yusuf mengatakan, pada tahun 2016 IUP PT KBU telah diperpanjang padahal pada tahun 2014 izin ini sempat dicabut oleh Pemerintah Daerah Belitung.
BACA JUGA:Sertu Hendri Kabur Usai Gagal Negosiasi dengan Dandim Belitung, Informasi Terkini Masuk Hutan