KJRI Jeddah Tegaskan Pentingnya Jamaah Haji Patuhi Aturan Keamanan

Selasa 14 Jan 2025 - 22:23 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menekankan pentingnya kepatuhan jamaah haji Indonesia terhadap persyaratan keamanan yang tercantum dalam Nota Kesepahaman (MoU) penyelenggaraan ibadah haji 2025/1446H. 

Dalam siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di Jakarta, Selasa, disampaikan bahwa jamaah haji diharapkan mematuhi seluruh peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi serta mengikuti program pergerakan yang telah ditentukan di masyair.

Jamaah juga diingatkan untuk tidak mengadakan pertemuan doa bersama, menghindari pengucapan suara keras di tempat umum atau pribadi, serta tidak melakukan praktik ritual aliran tertentu di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. 

Selain itu, penggunaan perangkat fotografi, termasuk ponsel untuk merekam aktivitas yang dapat mengganggu keamanan, dilarang. Jamaah juga diminta untuk tidak mengibarkan bendera tertentu atau mempublikasikan slogan politik, partai, atau orientasi ideologis di media sosial, serta menghindari mempolitisasi musim haji.

BACA JUGA:Raline Shah Sebut Tak Terbayang Sebelumnya Terjun ke Dunia Pemerintahan

BACA JUGA:Menteri PPPA Arifatul Choiri Dukung Regulasi Pembatasan Media Sosial untuk Anak

KJRI Jeddah menginformasikan tentang pembagian kuota haji resmi dari pemerintah Indonesia menjadi dua kategori, yaitu kuota haji reguler dan kuota haji khusus. 

Selain itu, ada jenis haji resmi lainnya yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi, seperti Haji mujamalah yang dikelola secara penuh oleh pemerintah Arab Saudi, Haji furodah yang melalui visa haji dari aplikasi Nusuk, serta Haji dakhili untuk warga negara Arab Saudi dan pemegang izin tinggal.

Jamaah diingatkan bahwa ibadah haji yang tidak terdaftar sebagai resmi atau ilegal berpotensi membahayakan keselamatan dan dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah Arab Saudi. 

MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M telah ditandatangani oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah pada 13 Januari. 

Dengan MoU ini, kuota jamaah haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 orang, termasuk alokasi 2.210 petugas haji. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus berkomunikasi dengan pemerintah Arab Saudi guna meningkatkan kualitas layanan dan berupaya memperoleh tambahan kuota petugas haji. (ant)

Kategori :