Kasus Penembakan Anggota TNI AD, Mantan Anggota Kodim Belitung Jadi Buronan

Senin 13 Jan 2025 - 23:19 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

BACA JUGA:8 Truk Timah Ilegal dari Belitung Diamankan Mabes TNI AL, Ini Kata Danlanal Babel

Hendri membawa Randi ke kawasan Pondok Pesantren Dhiyaul Quran di Jalan Air Seruk, Desa Bulu Tumbang. Di lokasi itu, Randi disekap dengan tangan terikat menggunakan sabuk. Saat Hendri lengah, Randi berusaha melepaskan diri dari ikatan.

Pada pukul 01.30 WIB, tubuh Randi ditemukan dalam kondisi terluka tembak di Jalan Air Seruk oleh seorang pengajar pondok pesantren. Randi mengalami luka di tulang rusuk kiri, sementara tangan kirinya masih terikat.

“Ketika korban berhasil melepaskan ikatannya, ia mencoba kabur melarikan diri. Namun, pelaku (Sertu Hendri) menembakkan pistolnya hingga mengenai tubuh korban,” jelas Letda Jaka.

Meskipun terluka, Randi tetap berusaha melarikan diri sejauh 200 meter. Suara tembakan yang terdengar membuat warga sekitar keluar rumah, memaksa Hendri kabur dari lokasi.

BACA JUGA:Vonis & Pengakuan Harvey Moeis: Pedihnya Dampak Korupsi Timah Bagi Warga Babel

Langkah Penangkapan Sertu Hendri

Serma Randi yang kondisinya sudah tidak berdaya akhirnya dibawa ke RSUD dr H Marsidi Judono. Sedangkan anggota Subdenpom persiapan Belitung melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Mobil Fortuner milik pelaku kami temukan di rumah seorang nenek berusia 70 tahun di kawasan Desa Air Seruk. Informasi yang kami dapat, Hendri berencana melarikan diri ke Batam menggunakan kapal,” ujar Letda Jaka.

Setelah terjadi kasus penembakan tersebut, Subdenpom persiapan Belitung berkoordinas dengan Kodim 0414 Belitung dan Polres Belitung untuk mencari keberadaan mantan anggota TNI AD itu.

Untuk menangkap Hendri, aparat juga melakukan penyekatan di seluruh bandara dan pelabuhan di Belitung. Poster-poster buronan juga telah disebar di berbagai lokasi strategis untuk mempermudah pelacakan. 

BACA JUGA:Isyak Meirobie Tetap Dukung Program Bupati Belitung Terpilih, Ucapkan Terimakasih ke Pendukungnya

“Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga Hendri berhasil ditangkap. Selain itu anggota juga telah menyebar poster-poster di tempat-tempat lain," pungkas Letda Jaka.

Desertir yang Menjadi Buronan

Sertu Hendri, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Unit Intelrem 042/Gapu, resmi dipecat sebagai anggota TNI AD setelah Pengadilan Militer 1-04 Palembang memvonisnya bersalah atas kasus desersi pada Desember 2023. 

Ia terlibat dalam kasus perampokan bandar narkoba pada tahun 2023, menjadikannya sebagai buronan dengan rekam jejak kriminal yang panjang. Hukuman satu tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer rupanya tidak menghentikannya untuk kembali bertindak kriminal. (kin/yud)

Kategori :