Penuhi Panggilan KPK, Hasto Bawa Surat Praperadilan

Senin 13 Jan 2025 - 21:50 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Pada hari Senin, 13 Januari, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dalam kesempatan tersebut, Hasto didampingi sejumlah penasihat hukum untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka.

"Saya datang ke KPK dengan didampingi seluruh penasihat hukum untuk melaksanakan kewajiban saya sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, serta menjunjung tinggi supremasi hukum yang adil," ujar Hasto saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Hasto menegaskan komitmennya untuk memberikan keterangan yang jelas di hadapan penyidik. Ia juga menyatakan haknya untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh KPK.

"Saya berjanji akan memberikan keterangan sebaik mungkin. Namun, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saya juga berhak untuk mengajukan praperadilan," tegasnya.

BACA JUGA:Pengawasan Konten Pornografi Jadi Fokus Utama Kementerian Komdigi

BACA JUGA:Meutya Hafid Ungkap Alasan Raline Shah Dipilih jadi Stafsus Menkomdigi

Hasto mengungkapkan rencananya untuk menyerahkan surat terkait praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada KPK. "Penasihat hukum kami akan memberikan surat kepada pimpinan KPK terkait proses praperadilan ini. Kami serahkan kepada pimpinan KPK untuk memutuskan apakah pemeriksaan saya akan dilanjutkan atau mengikuti proses praperadilan yang kami ajukan," kata Hasto.

Pemeriksaan Hasto ini merupakan penjadwalan ulang, yang sebelumnya seharusnya dilakukan pada 6 Januari. Hasto menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan Harun Masiku.

Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Hasto, sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap. Namun, hingga saat ini, Donny belum diagendakan untuk hadir dalam pemeriksaan. (jpc)

Kategori :