Kementerian Perdagangan Usulkan Relaksasi Wajib Pungut untuk Stabilitas MinyaKita

Senin 13 Jan 2025 - 21:26 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajukan proposal kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan kelonggaran pada kebijakan Wajib Pungut yang berlaku bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses distribusi produk MinyaKita ke masyarakat.

Iqbal Shoffan Shofwan, Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola, menjelaskan bahwa Kemendag menemukan kendala dalam pendistribusian MinyaKita oleh BUMN Pangan. Kelonggaran dalam kewajiban pungut pajak dinilai penting untuk mengatasi masalah ini. 

“Minggu lalu, pada awal Januari 2025, Menteri Perdagangan telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan untuk meminta relaksasi kewajiban pungut BUMN Pangan,” ungkap Iqbal di Jakarta pada hari Senin.

Kebijakan Wajib Pungut ditetapkan pemerintah untuk memastikan pengumpulan dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi yang dilakukan. Wajib pungut bukanlah pengusaha yang menjual barang atau jasa, melainkan pihak tertentu yang bertanggung jawab untuk memungut PPN dari transaksi tersebut. 

BACA JUGA:DJP Lakukan Perbaikan Sistem Coretax untuk Tingkatkan Layanan Pajak

BACA JUGA:Kemenhub Komitmen Perbaiki Layanan Transportasi Publik yang Aman dan Berkeselamatan

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga penerimaan negara melalui partisipasi pengusaha dalam memungut pajak saat melakukan transaksi.

Iqbal menegaskan bahwa relaksasi kewajiban pungut BUMN Pangan diharapkan dapat membantu menstabilkan harga jual MinyaKita yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. 

“Jika usulan ini disetujui oleh Kemenkeu, kita bisa memperpendek rantai distribusi, yang pada gilirannya akan meningkatkan kontribusi dalam stabilisasi harga jual MinyaKita sesuai dengan HET,” jelasnya.

Kemendag juga mengimbau BUMN Pangan, seperti Perum BULOG, ID FOOD, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), untuk segera menjalin kerja sama dengan produsen minyak goreng. Hal ini penting untuk memastikan distribusi MinyaKita berlangsung merata, terutama di daerah-daerah yang masih mengalami kesenjangan harga dari HET yang ditetapkan. (ant)

Kategori :