PDIP Kecam Penetapan Hasto Sebagai Tersangka, Sebut Ada Politisasi Hukum

Selasa 24 Dec 2024 - 22:45 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) mengecam penetapan Sekretaris Jenderal mereka, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

PDIP menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto dugaan kasus suap tersebut sarat dengan unsur politisasi hukum dan kriminalisasi.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto didahului dengan sejumlah kejadian yang dianggap mencurigakan. 

Menurutnya, langkah hukum ini mulai muncul setelah Hasto mengkritik keras situasi demokrasi di Indonesia, khususnya terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi pada akhir 2023.

BACA JUGA:Jika Terbukti Bersalah, Hasto Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

“Pemanggilan terhadap Sekjen kami ini kerap muncul di momen-momen tertentu, seperti setelah pemilu selesai. Lalu kasusnya menghilang, namun kemudian dimunculkan lagi,” ujar Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Selasa, 24 Desember 2024.

Tiga Indikasi Politisasi Hukum

Ronny mengungkapkan tiga indikasi politisasi hukum dalam kasus ini.

Pertama, ia menyoroti upaya pembentukan opini publik dengan terus mengangkat isu Harun Masiku melalui aksi demonstrasi di depan KPK dan narasi di media sosial. Menurut Ronny, narasi ini diduga dimobilisasi oleh pihak tertentu untuk menyerang Hasto.

Kedua, PDIP menilai adanya pembunuhan karakter terhadap Hasto melalui framing negatif yang menyerang secara personal.

BACA JUGA: Sekjen PDIP Jadi Tersangka KPK, Hasto Dicekal ke Luar Negeri

Ketiga, pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke media sebelum surat tersebut diterima Hasto. Ronny menduga, pembocoran ini adalah bagian dari skenario untuk menciptakan opini publik yang tidak adil.

“Kami menilai ada upaya sistematis untuk menciptakan persepsi publik yang seolah-olah Hasto bersalah, padahal selama proses hukum sebelumnya tidak ada bukti yang mengaitkan beliau dengan kasus ini,” kata Ronny.

Kasus Harun Masiku Sudah Inkrah

Ronny menegaskan bahwa kasus suap Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah selesai secara hukum. Selama proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi, menurutnya, tidak ditemukan bukti yang melibatkan Hasto Kristiyanto.

Kategori :