BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi. Kali ini, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) dikenai larangan bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dilakukan untuk memastikan pencekalan ini efektif.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pencekalan ini merupakan bagian dari prosedur standar yang diterapkan setiap kali kasus meningkat ke tahap penyidikan. Larangan ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
“Pencekalan ini tidak hanya berlaku bagi tersangka, tetapi juga bagi pihak lain yang dianggap penting dalam proses pengungkapan kasus,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi hambatan dalam pengumpulan bukti atau kesaksian yang relevan dengan kasus.
BACA JUGA:Kemensos Bersama BKN Hadirkan Tes Berbasis AI Pertama untuk ASN Disabilitas Netra
BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka Dugaan Suap PAW Anggota DPR RI Harun Masiku
Penetapan Hasto dan Donny sebagai tersangka merupakan perkembangan terbaru dalam kasus suap yang melibatkan mantan kader PDIP, Harun Masiku. Menurut KPK, Hasto diduga berperan sebagai pengendali dalam skema suap yang melibatkan sejumlah pihak.
Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina. Suap tersebut diberikan untuk memastikan Harun Masiku mendapatkan kursi di DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
“Jumlah uang yang diserahkan mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS selama periode Desember 2019,” ungkap juru bicara KPK.
Harun Masiku, yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020, tetap menjadi buronan KPK. Upaya penegakan hukum terhadap Harun terus dilakukan meskipun ia kerap mangkir dari panggilan penyidik.
BACA JUGA:MenpanRB Sebut Honorer Tak Lulus PPPK Akan Dijadikan Pegawai Paruh Waktu
BACA JUGA:Menko Polkam Pantau Langsung Keamanan Natal, Pastikan Kondisi Kondusif
Sementara itu, Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU yang juga terpidana dalam kasus ini, saat ini menjalani masa bebas bersyarat setelah dihukum tujuh tahun penjara.
Langkah KPK untuk mencegah tersangka bepergian ke luar negeri mempertegas komitmen lembaga antirasuah dalam mengungkap praktik korupsi yang melibatkan aktor-aktor besar di ranah politik. Dengan pencekalan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi di Indonesia. (ant)