Kenaikan PPN Menuai Polemik, PKB Tantang PDIP Akukan Gugatan Uji Materi ke MK

Senin 23 Dec 2024 - 15:36 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Polemik mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terus berlanjut. Wakil Ketua Umum PKB Faisol Riza menantang PDI Perjuangan (PDIP) untuk bergabung dengan masyarakat sipil mengajukan gugatan judicial review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna menguji Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Faisol mengingatkan bahwa PDIP ikut menyetujui pengesahan UU HPP, sehingga jika kini mereka menolak, langkah tersebut perlu dijelaskan melalui argumentasi di sidang MK. “Masyarakat sebaiknya menguji melalui judicial review. PDIP kan ikut menyetujui, silakan berargumentasi kembali di sidang JR, kenapa dulu menyetujui dan sekarang menolak,” ujar Faisol kepada wartawan, Senin 23 Desember.

Faisol juga mengimbau agar pemerintah diberikan kesempatan menjalankan UU HPP. Ia menekankan bahwa penerimaan pajak pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat melalui belanja pemerintah, seperti subsidi listrik, elpiji, BBM, dan bantuan sosial.

“Berilah kesempatan pemerintah untuk menjalankannya. Kalau tidak, apakah PDIP lebih setuju pencabutan subsidi untuk rakyat?” tanya Faisol. Selain itu, ia mengingatkan perlunya pengawasan terhadap pelaksanaan PPN 12 persen guna mencegah kebocoran atau penyalahgunaan.

BACA JUGA:Souvenir Lokal Produk UMKM Indonesia Hadir di Tanah Suci, Bisa Jadi Oleh-oleh

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan 5 Prioritas Strategi Pemanfaatan AI, Apa Saja?

Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus sebelumnya menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan merupakan inisiatif fraksinya. Ia menjelaskan, UU HPP diusulkan oleh pemerintah era Presiden Joko Widodo dan dibahas dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi nasional dan global saat itu baik-baik saja.

Namun, menurut Deddy, kondisi yang berubah, seperti daya beli masyarakat yang melemah, badai PHK di sejumlah daerah, dan fluktuasi nilai tukar rupiah, menjadi alasan PDIP meminta pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut.

“Kami hanya meminta pemerintah mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini, bukan berarti kami menolak kenaikan PPN,” ujar Deddy.

Kenaikan PPN menjadi isu strategis yang tidak hanya menyangkut keberlanjutan kebijakan fiskal, tetapi juga daya beli masyarakat yang tengah tertekan. Dengan tantangan yang ada, judicial review di MK berpotensi menjadi langkah konkret untuk mendapatkan kejelasan dan solusi terbaik bagi seluruh pihak. (jpc)

Kategori :