JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Terdakwa Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), membongkar fakta baru dalam sidang pembacaan pledoi kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.
Robert Indarto yang menghadapi tuntutan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat langsung dalam pengelolaan kerja sama antara smelternya dan PT Timah Tbk.
Menurut terdakwa Robert Indarto, ia hanya melanjutkan kerja sama yang sudah ada antara PT SBS dan PT Timah, yang sebelumnya dijalankan oleh almarhum Juan Setiadi, Direktur PT SBS sebelumnya.
"Saya tidak pernah ikut campur dalam pelaksanaan kerja sama ini. Juan Setiadi sering mengeluh soal pembayaran PT Timah yang sering terlambat," ungkapnya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan.
BACA JUGA:Syok Dengan Tuntutan JPU, Terdakwa Korupsi Timah Sedih Berderai Air Mata
BACA JUGA:Dugaan Penyelundupan, Truk Fiber Ikan Berisi Balok Timah Diamankan Polda Babel
Robert juga menyatakan bahwa pada Oktober 2018, ia diberi kuasa oleh Direktur Utama PT SBS, Hartono, untuk menandatangani perjanjian sewa smelter dengan PT Timah setelah Juan Setiadi tidak bisa hadir karena sakit.
Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui proses negosiasi yang sudah terjadi sebelumnya, termasuk pertemuan-pertemuan dengan PT Timah di Novotel Pangkal Pinang dan Hotel Sofia, yang disebutkan oleh jaksa penuntut umum.
"Setelah perjanjian ditandatangani, semua pelaksanaan kerja sama dijalankan oleh Juan Setiadi dan tim internal PT SBS, termasuk tim produksi dan keuangan," tambah Robert.
Begitu juga terkait pendirian dua perusahaan, CV Babel Alam Makmur dan CV Babel Sukses Persada, Robert mengklaim bahwa ia tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
BACA JUGA:Curhat Korupsi Timah Rp 420 Miliar, Helena Lim: Saya Dijadikan 'Talenan'
BACA JUGA:Terlibat Dugaan Korupsi Timah, Pengacara Kecewa Erzaldi Belum Menjadi Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp300 triliun ini, Robert menghadapi tuntutan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,92 triliun.
Di sisi lain, terdakwa Suwito Gunawan, pemilik PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), turut menghadapi tuntutan yang serupa. Selain denda dan pidana penjara, Suwito juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun.
Menurut jaksa, baik Suwito maupun Robert melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).