Untuk Keberlanjutan Fiskal, Sri Mulyani: Kebijakan Kenaikan PPN Tidak Dibuat Secara Membabi Buta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). -Salman Toyibi-Jawa Pos
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap dilaksanakan mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dirancang pada 2021.
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan selalu dirancang dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor, termasuk dampak terhadap masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa penyusunan UU HPP dilakukan di tengah pandemi Covid-19, saat pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kesehatan fiskal negara dan kebutuhan masyarakat yang terdampak.
“Penyusunan kebijakan seperti PPN ini tidak dilakukan secara membabi buta. Kami mempertimbangkan berbagai sektor, termasuk kesehatan dan kebutuhan pokok,” ungkapnya pada Jumat, 15 November.
BACA JUGA:Industri Fintech Makin Berperan sebagai Penggerak Ekonomi Digital di Indonesia
BACA JUGA:3.003 Rekening Diblokir, BRI Tunjukkan Komitmennya Berantas Judi Online
Sri Mulyani juga menyoroti pentingnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sehat sebagai instrumen untuk merespons berbagai krisis, seperti pandemi dan krisis keuangan global. Menurutnya, kenaikan PPN merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keberlanjutan fiskal.
Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa implementasi kebijakan PPN 12 persen akan dilakukan dengan hati-hati. “Kami akan memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat agar kebijakan ini bisa diterima dengan baik,” jelasnya.
Kenaikan PPN ini merupakan tahapan yang telah diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2021, di mana tarif PPN secara bertahap naik dari 11 persen pada April 2022 menjadi 12 persen pada Januari 2025.
Namun, di tengah kondisi ekonomi saat ini, muncul kekhawatiran akan dampak kebijakan tersebut terhadap daya beli masyarakat. Beberapa pihak mendesak pemerintah untuk mengevaluasi rencana ini, terutama jika pelemahan daya beli terus berlanjut.
BACA JUGA:Soal Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Pengamat Minta Kebijakan Dikaji Ulang
BACA JUGA:Ekonom Sarankan Subsidi dan Insentif untuk Redam Tekanan Kenaikan PPN
Sri Mulyani dan timnya di Kementerian Keuangan tetap optimistis kebijakan ini dapat mendukung keberlanjutan fiskal tanpa mengabaikan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Dengan penjelasan dan pelaksanaan yang matang, pemerintah berharap kenaikan PPN dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi stabilitas ekonomi nasional. (jpc)