Praktik Pengoplosan LPG Subsidi Terbongkar, Pertamina Apresiasi Polda Babel

Polda Babel mengamankan pelaku dan barang bukti tabung gas untuk dioplos di Pangkalpinang, Senin (22/1/2024) (ANTARA/HO-Aprionis/Tri Hardi)--

BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil membongkar praktik pengoplosan LPG bersubsidi di Gudang Bukit Intan Kota Pangkalpinang,.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, dalam operasi itu petugas mengamankan empat orang pengoplos LPG subsidi berserta barang bukti ratusan tabung gas.

Empat orang pelaku pengoplosan yang diamankan im Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel antara lain Z alias Andre (49), ZA alias Ari (26), ES alias Gomblo (25) dan Bi alias Bintang (24).

Selain itu, Tim Subdit I Indagsi Polda Babel juga mengamankan sejumlah barang bukti dari gudang tersebut. Di antaranya LPG 3 Kg subsidi 15 tabung dalam keadaan berisi dan 75 tabung yang kosong.

Kemudian barang bukti LPG 12 Kg 94 tabung dalam keadaan berisi, 147 tabung dalam keadaan kosong dan 16 tabung dalam keadaan rusak serta tabung  LPG 5,5 Kg dalam keadaan berisi.

BACA JUGA: Pj Bupati Bangka Ingatkan Kepala Dinas Jangan Rekrut Honorer Lagi

BACA JUGA:Kemenkumham Babel: Tidak Boleh Ada Kampanye di Lapas

"Pengoplosan LPG subsidi yang dilakukan oleh 4 pelaku ini diketahui telag berlangsung sekitar empat bulan lebih dan mereka mendapatkan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah," kata Jojo Kamis, 25 Januari 2024.

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi sekaligus mendukung Ditreskrimsus Polda Babel yang berhasil membongkar praktik pengoplosan LPG bersubsidi pada Selasa 22 Januari 2024. 

"Sebab ini merugikan masyarakat dan negara. Kami mendukung penuh kepolisian menindak tegas para pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi," kata Area Manager Communication, Relation dan CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan persnya.

Oleh karena itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus mengingatkan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk tidak melakukan praktik pengoplosan LPG.

Pasalnya, selain melanggar hukum dan merugikan masyarakat, pengoplosan LPG juga sangat berbahaya bagi para pelaku maupun masyarakat umum sebagai pengguna selanjutnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat jika menemukan indikasi kecurangan tersebut untuk dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," tandas Nikho.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan