Kemenkumham Babel: Tidak Boleh Ada Kampanye di Lapas

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kemenkumham Babel Kunrat--

BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung (Babel) menyatakan komitmennya untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024. 

Pernyataan tersebut telah disampaikan kepada seluruh staf yang berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh wilayah Babel.

“Kami berkomitmen dan telah menginformasikan kepada seluruh staf, termasuk Kalapas, Ka UPT, dan jajaran, bahwa tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis dan tidak diperkenankan melakukan kampanye di Lapas maupun Rumah Tahanan (Rutan),” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS), Kunrat, 24 Januari 2024.

“Kami tidak memiliki kepentingan politik, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kami memiliki hak untuk memilih, namun kami tidak memiliki kepentingan khusus terhadap salah satu partai atau kandidat, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif. Kami sudah memberikan peringatan kepada seluruh staf,” tegasnya.

BACA JUGA:Babel Bakal Terapkan Sistem Pangkalan Desa LPG Subsidi

Dia kembali menegaskan bahwa tempat pemerintah, termasuk Lapas dan Rutan, tidak diizinkan untuk dijadikan lokasi berkampanye atau mobilisasi lainnya. 

Meski demikian, calon Legislatif atau eksekutif yang ingin mengadakan Bakti Sosial di sekitar Lapas tetap diizinkan, asalkan tanpa menggunakan atribut partai atau sejenisnya.

"Dalam hal ini, saya menyatakan bahwa tanpa atribut boleh saja, selama kegiatan itu hanya untuk silaturahmi karena anak-anak juga butuh dukungan. Tetapi, tanpa menggunakan atribut apapun," tegasnya lagi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai persiapan untuk memastikan hak warga binaan permasyarakatan (WBP) untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Kabar Baik, Gaji ASN Pemprov Babel Naik

Meskipun terdapat beberapa kendala, seperti ketidakmampuan beberapa WBP memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identifikasi serupa. "Kendala ini sedang kita carikan solusi dengan berkoordinasi bersama Dukcapil, agar teman-teman yang berhak untuk memilih dapat diakomodir," ungkap Kunrat.

Diketahui bahwa saat ini, sebanyak 2.131 WBP di seluruh Lapas di Provinsi Bangka Belitung telah terdaftar dalam DPT untuk Pemilu 2024. Rinciannya mencakup 1.360 laki-laki dan 86 perempuan.

Menurut Kunrat, terdapat juga permasalahan terkait DPT Tambahan yang timbul karena adanya kebutuhan untuk mengurus pemindahan lokasi pencoblosan. Selain itu, muncul permasalahan terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Kunrat menyatakan bahwa persoalan DPK memang cukup rumit, karena para pemilih dalam kategori ini tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seringkali tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen serupa. Meskipun demikian, upaya akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa mereka tetap memiliki hak yang sama dalam Pemilu mendatang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan