Djoss Belitung

Polri Buka Peluang Periksa Eks Menkominfo Budi Arie dalam Kasus Judi Online

Polri Buka Peluang Periksa Budi Arie dalam Kasus Judi Online-Anisha Aprilia -Disway

BELITONGEKSPRES.COM - Polri membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, terkait penyelidikan kasus judi online. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa jika pemeriksaan mengarah pada nama-nama tertentu, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saya kira, jika dalam pemeriksaan anggota saya menemukan indikasi ke arah nama-nama tertentu, maka proses akan terus berlanjut dan orang-orang tersebut akan kami periksa," ujar Listyo usai rapat dengan Komisi III DPR RI pada Senin, 11 November 2024.

Ia menegaskan komitmen Polri dalam memerangi judi online, dengan menyampaikan bahwa mereka baru saja berhasil menangkap dua buron yang terlibat dalam jaringan tersebut. Listyo menjelaskan, upaya ini merupakan bagian dari langkah serius Polri untuk menuntaskan pemberantasan judi online.

BACA JUGA:Wapres Gibran Resmikan 'Lapor Mas Wapres' untuk Tangani Keluhan Publik Secara Langsung

BACA JUGA:Tersangka Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi Bertambah Banyak, Kini Menjadi 18 Orang

"Tadi malam, anggota kami baru saja kembali dari Malaysia setelah berhasil menangkap dua pelaku buron. Saat ini kami tengah mendalami informasi untuk mengembangkan penyelidikan ini dan melihat siapa saja pihak yang terlibat," ujarnya.

Kapolri juga menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. Pihaknya tidak akan segan-segan menindak siapa saja yang terlibat dalam kegiatan judi online, termasuk anggota Polri sendiri.

"Saya tegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat akan kami proses. Terhadap anggota-anggota yang terlibat atau bahkan melindungi kegiatan ini, saya sudah memerintahkan Kadiv Propam untuk melakukan penertiban dan memberi sanksi tegas, termasuk proses pidana bila terbukti," ungkap Listyo.

Untuk memperkuat upaya pemberantasan, Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aset-aset yang terkait dengan kegiatan judi online.

"Kami akan mempererat kerja sama dengan PPATK, kementerian terkait, OJK, dan pihak perbankan untuk melacak aset-aset yang diperoleh dari judi online. Jika aset-aset tersebut bisa disita, kami akan serahkan kepada negara," tambahnya. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan