Mahfud Md. Sebut Semua Teori Anti-Korupsi Telah Habis Diterapkan, Tapi Korupsi Masih Terus Meningkat
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. memberi keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (6/11/2024).--
BELITONGEKSPRES.COM - Mahfud Md., mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menyatakan bahwa semua teori pemberantasan korupsi telah digunakan hingga habis, namun hingga saat ini, kejahatan tersebut masih terus berkembang.
Dalam diskusi bertema "Pemberantasan Korupsi: Masihkah Ada Harapan?" yang digelar di Jakarta, Mahfud mengungkapkan bahwa meskipun berbagai teori telah diterapkan dan disahkan menjadi undang-undang, masalah korupsi masih belum menunjukkan tanda-tanda penurunan.
"Teorinya sudah habis, banyak yang mulai putus asa karena apa yang diusulkan sudah dijadikan undang-undang, tapi korupsi tetap marak," ujar Mahfud.
Dia menyebutkan, sejak era reformasi, berbagai lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dibentuk untuk memperbaiki sistem, namun hasilnya masih jauh dari harapan.
BACA JUGA:Menhub Dudy Purwagandhi Sebut Upaya Penurunan Harga Tiket Pesawat Sedang Dalam Pembahasan
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tetap rendah dan korupsi merajalela di hampir semua sektor pemerintahan.
Mahfud juga menegaskan bahwa korupsi bukan disebabkan oleh gaji pejabat yang rendah, melainkan oleh kecenderungan bahwa mereka yang bergaji tinggi pun terlibat dalam praktik kejahatan ini. Menurutnya, solusi untuk masalah ini hanya bisa datang dari Presiden Prabowo Subianto, yang diharapkan dapat menepati janji kampanyenya untuk memberantas korupsi.
"Hanya Presiden yang bisa mengatasi ini," tegasnya. (ant)