Jimmy Tjong Terpilih Sebagai Ketua BK DPRD Beltim Periode 2024-2029

Jimmy Tjong Terpilih Sebagai Ketua Badan Kehormatan atau BK DPRD Beltim Periode 2024-2029-Ist-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Jimmy Tjong, resmi dipercaya untuk memimpin Badan Kehormatan (BK) DPRD periode 2024-2029. 

Jimmy Tjong, politisi senior dari Partai Hanura, dinilai pantas menduduki jabatan itu mengingat rekam jejaknya yang panjang dan pengalaman selama empat periode menjabat sebagai anggota DPRD Beltim.

Dalam wawancara bersama Belitong Ekspres, Jimmy Tjong mengungkapkan kesiapannya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua BK DPRD Kabupaten Beltim. 

Meskipun menyadari bahwa peran tersebut tidak mudah, ia menegaskan bahwa jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Menjadi Ketua BK adalah amanah yang harus saya jalani. Ini merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sangat penting dalam menjaga martabat dan kehormatan lembaga DPRD,” ujar Jimmy.

Sebagai Ketua BK, Jimmy menjelaskan bahwa tugas utama Badan Kehormatan adalah memastikan para anggota DPRD mematuhi kode etik serta menjaga integritas lembaga. 

Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi yang baik dengan pimpinan DPRD dalam memutuskan hal-hal yang bersifat teknis terkait dengan pelanggaran kode etik dan sanksi yang akan diberikan.

"BK tidak bisa bekerja sendiri. Kami selalu berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk memastikan setiap keputusan yang diambil sejalan dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.

Dengan pengalaman dan kapabilitas yang dimilikinya, banyak pihak yang meyakini bahwa Jimmy akan mampu membawa BK DPRD Beltim bekerja secara optimal dalam menjalankan fungsinya.

Dewan Kehormatan DPRD memiliki tugas utama untuk menjaga integritas, martabat, dan kehormatan anggota DPRD. Secara lebih rinci, tugas Dewan Kehormatan DPRD adalah sebagai berikut.

Pertama, menegakkan Kode Etik DPRD, yaitu mengawasi pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh setiap anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kedua, menangani pengaduan, yaitu menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan dari masyarakat atau pihak lain terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD.

Ketiga, melakukan penyidikan, yaitu melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD dan memprosesnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Keempat, memberikan sanksi, yakni menentukan dan memberikan sanksi yang sesuai kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik, mulai dari teguran hingga pemecatan, tergantung pada beratnya pelanggaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan