Hendrya Sylpana

Kemenkumham Babel Harmonisasikan 2 Ranperkada Kota Pangkalpinang

Kemenkumham Babel Harmonisasikan 2 Ranperkada Kota Pangkalpinang-Ist-

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan rapat harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang berasal dari Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan rapat harmonisasi, pada Minggu 6 Oktober 2024.

Adapun, hadir dalam pembahasan dari Kantor Wilayah yaitu, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah), dan JFT Perancang PUU Muda (Faisal Indrawan), dan JF Perancang PUU Pertama (Imelda Hanum, Anita Azzahra, Heri Sandri, Imam Rokhyani).

Turut hadir dari Pemkot Pangkalpinang yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Achmad Subekti, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Eti Fahriaty.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Adakan Sosialisasi Netralitas ASN, Jelang Pilkada 2024

Selain itu, Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Dedi, Kabid Perbendaharaan Bakeuda Notaliawati, Kabag Hukum Rusmi Toiyibah, JF Perancang pada Bagian Hukum, dan lain-lainya. 

Dua Ranperkada yang diharmonisasi adalah pedoman penyusutan arsip dan mekanisme pengesahan penerimaan dan pengeluaran daerah di luar rekening kas umum daerah.

Fajar Sulaeman Taman mengatakan, pengharmonisasian merupakan sub tahapan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Adapun, tujuannya agar peraturan yang dibentuk harmonis dan selaras.

Pengharmonisasian terhadap ranperkada dilakukan dengan melakukan penyelarasan baik dari aspek substantif pasal per pasal.

"Dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi dan juga secara teknik penulisan berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011," katanya.

BACA JUGA:Kerjasama dengan Marketplace, Kemenkumham Babel Bantu Promosikan Madu Teran Beltim

Fajar menyebutkan, bahwa sampai dengan bulan Oktober 2024, Kanwil Kemenkumham telah mengharmonisasikan 8 Raperda dan 17 Ranperkada Kota Pangkalpinang.

"Kita harap Raperda/Raperkada yg ditelah diharmonisasi dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya sehingga segera dapat diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah," tambah Fajar.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Achmad Subekti menyebutkan, apresiasi kepada kantor wilayah atas fasilitasi harmonisasi kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang yang selama ini telah terjalin dengan baik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan