Polresta Pangkalpinang Musnahkan Sabu Rp 4 Miliar
Polresta Pangkalpinang saat melakukan pemusnahan barang bukti tindak sabu seberat 3,94 kilogram senilai Rp 4 miliar pada Rabu, 10 Januari 2024-Ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Polresta Pangkalpinang melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 3,94 kilogram senilai Rp 4 miliar pada Rabu, 10 Januari 2024.
Barang bukti ini sebelumnya diperoleh dari penangkapan Edi Jahri alias Epi (28) oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalpinang.
Sabu seberat 3,94 kilogram tersebut awalnya disita dari tersangka Epi, yang diketahui membawa barang haram tersebut dari Aceh dengan niat untuk mendistribusikannya di wilayah Kota Pangkalpinang.
Proses pemusnahan sabu dilakukan di halaman Mapolresta Pangkalpinang. Total nilai barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan mencapai senilai Rp 4 miliar.
BACA JUGA:Rekrutmen CASN 2024, Kebutuhan 1 Juta Formasi Guru PPPK
BACA JUGA:Kabar Baik 2024, Dinsos PMD Babel Siap Salurkan Sejumlah Bansos
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Babel, AKBP Iman Risdiono, Dandim 0413/Bangka Kolonel Arm Fristya Andrean Gitiras, Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang Raden Heru Kuntodewo, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Muhamamd Munif, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pangkalpinang Ahmad Subekti, serta Ketua MUI Pangkalpinang Syamsuni Saleh.
Sebelum dilakukan pemusnahan, sabu tersebut telah menjalani tes pengujian menggunakan alat tes kit sebagai barang bukti. Selanjutnya, seberat 3,94 kilogram sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampurkan dengan cairan pembersih lantai.
"Hari ini kita bersama Forkopimda melakanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 kilogram. Jadi jumlah keseluruhan barang bukti sabu berat brutonya 4,05 kilogram dengan berat netto 3,98 kilogram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri 37,32 gram dan dimusnahkan seberat 3,94 kilogram," ungkap Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto.
BACA JUGA:Borok RS Bakti Timah Sungailiat Terbongkar, Saat RDP di DPRD Babel
BACA JUGA:Bawaslu: Bahan Kampanye Dibatasi Hingga 100 Ribu
Gatot menjelaskan bahwa sebelumnya, Edi, seorang tersangka yang tinggal di Jalan Temberan RT 001 RW 001 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, ditangkap oleh Tim Gabungan Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang.
Penangkapan ini terjadi pada Minggu, 10 Desember 2023, sekitar pukul 23.30 WIB di kontrakannya yang terletak di Jalan Depati Hamzah RT 005 RW 002 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Menurut Gatot, penangkapan tersangka dimulai ketika Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang menerima informasi dari masyarakat terkait hasil pengembangan perkara yang sedang dihandle oleh Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang. Informasi tersebut mengindikasikan bahwa ada seorang kurir yang membawa narkoba dari Aceh dan akan mengirimkannya ke Pangkalpinang.