OJK Akan 'Blacklist' Pelaku Judi Online untuk Batasi Akses Layanan Jasa Keuangan

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie bersama pimpinan OJK, pimpinan BI dan 11 Asosiasi/Perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional, Konferensi Pers terkait Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Jakarta, Rabu (28/08/2024). (ANTARA/ Muhammad Heriyanto)--

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan blacklist terhadap individu yang terlibat dalam judi online untuk membatasi akses mereka ke layanan jasa keuangan di Indonesia. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menanggulangi dampak negatif judi online dalam sektor keuangan.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menjelaskan bahwa pelaku judi online akan dimasukkan ke dalam sistem informasi khusus. 

Sistem ini akan memungkinkan pelaku jasa keuangan untuk memverifikasi dan menolak akses individu tersebut ke layanan keuangan. "Kami berharap dengan langkah ini akan muncul efek jera bagi para pelaku," kata Rizal dalam konferensi pers terkait Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA:Alokasi Subsidi BBM dan LPG 2025 Ditetapkan, Bahlil: Masyarakat Mampu Jangan Pakai!

BACA JUGA:Dorong Pemberdayaan Desa: BRI Kembali Gelar Program 'Desa BRILiaN 2024 Batch 3'

Rizal menegaskan bahwa OJK aktif dalam mencegah dan memberantas judi online, berfungsi tidak hanya sebagai Satgas Judi Online tetapi juga sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan. 

OJK fokus pada edukasi dan literasi mengenai bahaya judi online untuk masyarakat dan konsumen jasa keuangan.

Seiring dengan itu, OJK, bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan anggota Satuan Tugas (Satgas) judi online, telah berhasil memblokir lebih dari 6.000 rekening pelaku judi online. "Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa individu yang terlibat dalam judi online tidak dapat menikmati layanan di sektor jasa keuangan," ujar Rizal.

Sementara itu, Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI), Anton Daryono, mengungkapkan bahwa dalam empat pekan terakhir, BI menemukan 689 akun yang terindikasi terkait judi online dari 27 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). 

Selain itu, BI juga mendeteksi 123 URL perjudian online dan 150 akun yang dijual di platform e-commerce serta media sosial. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan