Maling Motor Ditangkap di Toboali, Setelah Beraksi di Kawasan Tambang

DA (36) warga Dusun Tambang Sembilan, Desa Gadung, Toboali ditangkap polisi karena maling motor penambang--

TOBOALI, BELITONGEKSPRES.COM - Seorang pria berinisial DA (36) dari Dusun Tambang Sembilan, Desa Gadung, Toboali, berhasil ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel). 

Pria tersebut ditangkap Satreskrim Polres Basel setelah mencuri sepeda motor seorang penambang di kawasan hutan Kolong Kasong pada Kamis 29 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB.

Kasie Humas Polres Basel, IPDA GJ Budi, menjelaskan bahwa pelaku mencuri motor milik korban, yang terparkir di bawah pohon di kawasan tersebut. 

Korban, yang berusia 32 tahun, melaporkan kejadian tersebut setelah menyadari motor telah hilang pada sore hari sekitar pukul 17.30 WIB, mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000.

BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang: Pecat ASN Pelaku Judi Online

BACA JUGA:Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Naik Penyidikan, Siapa Saja Tersangkanya?

"Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Basel segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB," ungkap IPDA GJ Budi.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu unit motor Shogun berwarna ungu-hitam dengan nomor polisi BG 4749 MW, nomor rangka MH8FD125X5J-695540, dan nomor mesin F403-ID-699590.

"Pelaku dihadapkan pada pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. (Babel Pos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan