Pansus DPRD Babel Kunker ke Bappenas: Bahas Rencana Pembangunan Dua Dekade ke Depan

Pansus DPRD Babel Kunker ke Bappenas: Bahas Rencana Pembangunan Dua Dekade ke Depan-Istimewa-

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas RI. 

Kunker pada Jumat, 14 Juni 2024 ini, bertujuan untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Babel tahun 2025-2045. 

Ketua DPRD Provinsi Babel, Herman Suhadi, menekankan pentingnya rencana pembangunan ini untuk memajukan dan meningkatkan kemandirian serta kesejahteraan Babel. 

Menurut Herman Suhadi, Kunker ke Kementerian PPP/Bappenas RI ini juga membahas berbagai isu penting terkait pembangunan di Babel selama dua dekade ke depan.

BACA JUGA:Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur, Kakek 74 Tahun Tarik Bunga ke Dalam Kamar

"Kita berharap 20 tahun ke depan kita dapat mencapai 'Indonesia Emas'. Alhamdulillah, Insya Allah, tetapi kita tidak ingin Bangka Belitung menjadi daerah yang lemah dan tidak berdaya meskipun kaya akan sumber daya," katanya Sabtu, 15 Juni 2024.

Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi perekonomian Babel saat ini, di mana pertumbuhan ekonomi turun ke level 1 persen, menjadikannya yang terburuk di Indonesia. 

"Kita seperti pengemis dengan cawan emas. Rumah kita berdiri di atas bijih timah, namun masyarakat kesulitan untuk membeli beras," ujar Herman Suhadi yang juga politisi PDI Perjuangan.

Dalam pertemuan tersebut, Herman menyampaikan beberapa permintaan penting kepada Kementerian PPN/Bappenas. Antara lain peningkatan royalti timah menjadi 10 persen untuk Babel.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Babel Dalami SPBE dan Dana Hibah, Kunjungi Diskominfos dan Kesbangpol Bali

Kemudian, percepatan pengesahan Undang-Undang Daerah Kepulauan, dan penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Babel untuk dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk wilayah Provinsi Babel.

"Kami tak minta banyak, hanya penambahan royalti timah 10 persen saja. Selama ini kami telah memberikan kontribusi kekayaan bumi Babel yang luar biasa kepada negara, tetapi apa yang kami dapatkan saat ini sangat minim. Selain itu, kami juga berharap Undang-Undang Daerah Kepulauan Babel segera direalisasikan," jelas Herman.

Dengan adanya Undang-Undang Daerah Kepulauan ini, diharapkan pembangunan di Babel tidak hanya berfokus pada wilayah daratan tetapi juga mencakup wilayah laut.

Hal ini diyakini dapat membuka sumber-sumber ekonomi baru di sektor kelautan selain sektor pertambangan yang selama ini menjadi andalan Provinsi Babel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan