2 Perusahaan Kelapa Sawit Terpaksa Berhenti Beroperasi, Dampak Pemblokiran Rekening Korupsi Timah
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Bangka Selatan, Nazarudin--
TOBOALI - BELITONGEKSPRES.COM, Dua perusahaan kelapa sawit, yaitu CV Mutiara Alam Lestari (Mal) di Kelurahan Arung Dalam, Kabupaten Bangka Tengah, dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) di Desa Paku, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) berhenti beroperasi.
Perusahaan kelapa sawit yang sama berada di bawah manajemen dengan salah satu tersangka korupsi tata niaga timah, Tamron, terpaksa berhenti beroperasi pasca pemblokiran nomor rekening mereka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemblokiran rekening tersebut berdampak luas pada kegiatan operasional kedua perusahaan. Petani yang biasanya menjual hasil perkebunan sawitnya ke perusahaan kini tidak dapat melakukannya, sementara para pegawai pabrik juga menghadapi ketidakpastian karena pabrik berhenti beroperasi.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Nazarudin, belum ada informasi resmi terkait rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal dari kedua perusahaan tersebut.
"Nampaknya perusahaan masih berusaha bertahan tanpa melakukan PHK terhadap karyawan pabrik sawitnya, namun situasinya tetap sulit karena operasional perusahaan terhambat," ungkap Nazarudin kepada Babel Pos Senin, 13 Mei 2024.
BACA JUGA:Tinggal di Rumah Saudara Karena Sakit, Residivis Tega Gasak Uang Ratusan Juta
BACA JUGA:Mantan Gubernur Babel Kembali Diperiksa Kejati, Kasus 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit'
Nazarudin menambahkan bahwa belum jelas apakah perusahaan akan tetap mampu mempertahankan seluruh karyawan tanpa mengurangi jumlahnya, mengingat sulitnya situasi saat ini. Kemungkinan PHK masih terbuka mengingat perusahaan tidak dapat beroperasi secara normal.
Disnakertrans Kabupaten Basel juga belum memperoleh informasi pasti mengenai status karyawan maupun pembayaran gaji mereka selama periode ketidakaktifan perusahaan. Pemerintah berencana untuk segera melakukan pengecekan lapangan guna memperoleh gambaran yang lebih jelas.
Sektor perkebunan kelapa sawit menjadi penyangga ekonomi setelah pertambangan timah di daerah ini. Potensi terjadinya PHK di perusahaan sawit tersebut berpotensi memberikan dampak signifikan bagi masyarakat setempat.
"Kami mengimbau kepada perusahaan untuk tetap memastikan pembayaran hak-hak pekerja sesuai ketentuan. Jika terjadi pelanggaran, pekerja diharapkan untuk melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja untuk penanganan lebih lanjut, terutama di wilayah Basel," tandasnya.