Bos PT GFI Menangkan Praperadilan, Franky Bebas dari Tersangka Korupsi Mafia Tanah Belitung

Franky, selaku bos PT GFI Belitung saat ditangkap penyidik Pidsus Kejati Babel di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Senin 25 Maret 2024 (Foto Reza Babel Pos)--

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Keputusan telak menghantam penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara di sejumlah wilayah di Belitung. 

Bos sekaligus Direktur PT Green Forestry Indonesia (GFI) dan PT Biliton Plywood Belitung, Franky, berhasil menangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin 6 Mei 2024.

Hakim tunggal Anshori Hironi dalam pembacaan putusannya menyatakan penolakan terhadap eksepsi yang diajukan oleh pihak Pidsus Kejati Babel. Lebih lanjut, putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Franky.

Dalam putusan nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Pgp, hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan terhadap Franky tidak sah, termasuk penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Penyidik Pidus Kejati Babel. 

Begitu pula dengan penetapan tersangka dan tindakan penahanan serta penyitaan barang-barang yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Segala tindakan penyitaan dan penggeledahan terhadap pabrik PT Biliton Plywood dan rumah Franky juga dinyatakan tidak sah.

BACA JUGA:Erzaldi Tegaskan Kembali Maju di Pilgub Babel 2024, Bertekad Lanjutkan Pembangunan

BACA JUGA:Dukung Pariwisata Belitung, PLN ULP Tanjungpandan Bersih - bersih Pantai Tanjungpendam

Perintah dikeluarkan kepada pihak Pidsus Kejati Babel untuk mengembalikan kemerdekaan dan hak-hak hukum serta nama baik Franky segera setelah pembacaan putusan praperadilan. Biaya perkara juga ditolak untuk ditanggung oleh Franky.

Putusan gugatan yang memenangkan bos PT GFI Belitung ini merupakan pukulan berat bagi pihak Kejaksaan Tinggi dalam penanganan kasus yang telah berlangsung sejak tahun 2009 hingga 2023 ini. 

Pasalnnya, tersangka Franky dan tim kuasa hukumnya, dipimpin oleh Haris Satiadi, sukses menggagalkan langkah-langkah hukum yang diambil oleh pihak penegak hukum terkait dugaan korupsi mafia tanah di Belitung.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi  Bangka Belitung (Kejati Babel) akhirnya menangkap bos PT Green Forestry Indonesia (GFI) dan PT  Biliton Plywood Belitung.

Direktur PT GFI dan PT  Biliton Plywood  Belitung bernama Franky yang terjerat dugaan korupsi ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejati Babel.

Penangkapan Franky, tersangka dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Pulau Belitung tersebut, saat yang bersangkutan berada di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Senin 25 Maret 2024.

BACA JUGA:Dampak Kasus Program Jahe Merah, Hutang Rp 10 Juta Kembali Jadi Sorotan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan