Masuk Kawasan Hutan, Polhut Belitung Tertibkan Perkebunan Sawit di Sijuk

Polhut Belitung Tertibkan Perkebunan Sawit di Sijuk--

BELITONGEKSPRES.COM, SIJUK - Aktivitas perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan produksi (HP) di Desa Pelepak Putih, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung ditertibkan polisi hutan (Polhut).

Penertiban perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan produksi tersebut dilakukan Polhut UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau, Kabupaten Belitung, Kamis 25 April 2024.

Humas KPHL Belantu Mendananu, Agustiar mengatakan, penertiban ini dilakukan guna melindungi kelestarian fungsi hutan dari tindakan penyalahgunaan atau perkebunan kelapa sawit tanpa izin.

"Tim "rider" Polhut KPHL Belantu Mendanau kembali menemukan keberadaan tanaman kelapa sawit di Dusun Trans Bali, Desa Pelepak Putih, Kecamatan Sijuk, yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi," ujar Agustiar.

Ia menjelaskan, luas hutan produksi yang telah ditanami kelapa sawit mencapai 17 hektare. Berdasarkan citra satelit keberadaan perkebunan kelapa sawit tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi.

BACA JUGA:Pilkada 2024 Belitung, Djoni Alamsyah Serahkan Kembali Formulir Pendaftaran ke Gerindra

BACA JUGA:62 Calon Jemaah Haji Belitung Diberangkatkan 17 Mei 2024

"Oleh karena itu, kami bergerak cepat menindaklanjutinya dengan membawa sebanyak enam personel Polhut KPHL Belantu Mendanau untuk menertibkan akitivitas perkebunan sawit tersebut," tegas Agustiar.

Setelah tiba di lokasi, tim Polhut KPHL Belantu Mendananu langsung memasang plang larangan kegiatan perkebunan tanpa izin usaha dari pemerintah pusat di dalam kawasan hutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Maka dari itu, Agustiar mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Belitung agar berhati-hati saat membuka lahan perkebunan. Jangan sampai menanam di lokasi yang masuk kawasan hutan produksi.

"Kami juga telah bertemu dengan kepala desa untuk menyampaikan hal ini kepada masyarakat dan meminta mereka untuk berkoordinasi dengan KPHL Belantu Mendananu karena di kantor kami terdapat tim penyuluh dan polisi hutan," katanya.

BACA JUGA:Event Motorcross Nasional Segera Digelar di Belitung

BACA JUGA:2024 Tidak Ada Penambahan Pemasangan CCTV di Belitung, Yang Terpasang Terkendala Jaringan

Agustiar menambahkan, masyarakat sebenarnya diperbolehkan memanfaatkan kawasan hutan untuk aktivitas perkebunan. Asalkan mereka mematuhi sejumlah ketentuan dan persyaratan sesuai undang-undang yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan