Kejati Babel Bidik Keluarga Pejabat Teras di Belitung, Terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah
Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel)--
BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Pada tahun 2024 ini, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), semakin gencar membidik dugaan kasus-kasus mafia pertanahan.
Keberadaan mafia tanah disinyalir semakin merajalela. Bahkan dugaan kuat pelakunya melibatkan oknum pejabat teras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung beserta keluarga.
Salah satu yang sedang dibidik Penyidik Pidsus Kejati Babel adalah penguasaan lahan eks perusahaan di Desa Selat Nasik, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung.
Modusnya, eks IUP perusahaan tersebut dikuasai melalui surat perjanjian konvensasi tanam tumbuh. Menariknya dari bocoran yang Babel Pos terima via dokumen, salah satu eks IUP yang dikuasai adalah kawasan pantai.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Babel Klarifikasi Dugaan Kasus Tanah, Perizinan untuk Pisang, Lahan Ditanam Sawit
BACA JUGA:Aktivitas Ilegal Tambak Udang di Seliu, DPRD Belitung Laporkan ke Ditjen Gakkum KLHK
Luasan lahan di kawasan pantai hampir 6 hektar. Menariknya di dalam surat perjanjian konvensasi tanam tumbuh tertera nama pembelinya yang diduga kuat adalah istri dari salah seorang pejabat di Pemkab Belitung.
Semestinya setiap lahan dari IUP di Desa Selat Nasik, yang sudah berakhir itu bukan untuk dimiliki secara pribadi. Melainkan harus dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Belitung.
Adanya penyelidikan kasus ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo. Menurut Basuki penyidik memang tengah fokus membidik persoalan mafia pertanahan di seluruh Bangka Belitung.
"Di Belitung memang ada beberapa lokasi tempat yang sedang dibidik. Salah satunya kasus penguasaan lahan PT GFI itu. Begitu juga dengan eks HGU perusahaan lainnya juga akan kita bidik," kata Basuki Raharjo kepada Babel Pos, Kamis 28 Maret 2024.