7 Pemuda Pesta Tembakau Gorila di Kota Pangkalpinang, 3 di Antaranya Berstatus Pelajar
7 pemuda terjaring karena terlibat dalam pesta Tembakau Gorila di depan Kantor Camat Taman Sari Kota Pangkalpinang --
BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Sebanyak tujuh pemuda terjaring dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan Kantor Camat Taman Sari Kota Pangkalpinang karena terlibat dalam pesta Tembakau Gorila.
Operasi yang dilakukan oleh tim gabungan Polsek Taman Sari dan Satuan Samapta Polresta Pangkalpinang pada Sabtu, 16 Maret 2024 malam itu berhasil mengamankan para pemuda tersebut.
Mereka terpaksa diamankan setelah ditemukan terlibat dalam penggunaan narkoba jenis Tembakau Gorila (sintetis). Dari tujuh pemuda yang diamankan, tiga di antaranya masih terdaftar sebagai pelajar.
Para pemuda yang diamankan tersebut adalah Deva Winanda (22), Rizky Fama Ardansyah alias Fama (25), Muhammad Zakaria alias Jaka (21), dan Muhammad Arga (24).
BACA JUGA:Polres Pangkalpinang Tangkap 2 Pelaku Pencurian di 90 TKP
BACA JUGA:Syahril Sahidir: Cukong Timah Bandit atau 'Dewa Penolong'?
Sementara itu, tiga pemuda lainnya masih di bawah umur, yaitu DC (18), IF (17), dan MA (15). Ketiganya masih terdaftar sebagai pelajar, dengan Al dan If merupakan pelajar SMA, sedangkan MA masih duduk di bangku SMP.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan terhadap para pemuda tersebut, ditemukan delapan paket narkoba jenis Tembakau Gorila. Di mana satu paket sudah habis digunakan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tujuh paket Tembakau Gorila yang masih utuh, bersama dengan lima unit HP, lima unit dompet, dan enam unit sepeda motor," ujar Antoni kepada Babel Pos pada Senin, 18 Maret 2024.
Setelah berhasil ditangkap, ketujuh pemuda tersebut dibawa ke Mapolsek Taman Sari. Kemudian, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, mereka dipindahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Habitat Makin Terancam, Buaya di Babel Makin Ganas Serang Manusia
BACA JUGA:Komisi 1 DPRD Babel Kunjungi SMAN Sumsel, Pelajari Akreditasi A Sempurna
Usai dilakukan pemeriksaan dan interogasi, diketahui bahwa tembakau gorila ini dibawa oleh DC. Kemudian, penyelidikan dilakukan di kediaman MA yang terletak di Jalan Polsek Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.
"Kami menemukan sembilan bungkus tembakau gorila berukuran sedang di dalam rumah. Sehingga total barang bukti yang kami amankan adalah 16 paket tembakau gorila dengan berat total 4,88 gram," jelas Antoni.