Polres Pangkalpinang Tangkap 2 Pelaku Pencurian di 90 TKP

Pelaku pencurian Adi Yordan alias Jordan (25) dan Dolly Abdillah (26) yang ditangkap Buser Naga Satreskirm Polres Pangkalpinang --

BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Dua pelaku yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curat) di 90 tempat kejadian perkara (TKP) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Pelaku adalah Adi Yordan alias Jordan (25) dan Dolly Abdillah (26). Keduanya berasal dari Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 Maret 2024, di rumahnya.

"Salah satu dari tersangka, Jordan, adalah seorang residivis pencurian dengan kekerasan tahun 2022," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Riza kepada Babel Pos, Senin, 18 Maret 2024.

Menurut Reskrim Polresta Pangkalpinang, penyelidikan terhadap kasus curat yang melibatkan 90 TKP ini dimulai setelah Agung Kurniadi melaporkan kejadian tersebut sebagai korban.

BACA JUGA:Syahril Sahidir: Cukong Timah Bandit atau 'Dewa Penolong'?

BACA JUGA:Habitat Makin Terancam, Buaya di Babel Makin Ganas Serang Manusia

Dalam laporannya, Kurniadi menyatakan bahwa ia kehilangan sepeda merk Polygon berwarna kuning yang diparkir di depan rumahnya di Jalan Buncis Dalam, Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Selasa, 12 Maret 2024, sekira pukul 22.35 WIB.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melaporkan kasus pencurian tersebut kepada Polresta Pangkalpinang untuk penanganan lebih lanjut," tambah AKP Riza.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim buru sergap (Buser) Naga Satreskirm Polres Pangkalpinang segera melakukan penyelidikan dan memeriksa TKP. 

Tiga hari berlalu, tim Buser Naga berhasil mengumpulkan informasi identitas pelaku yang ternyata masih merupakan warga setempat.

"Tim Buser Naga langsung bergerak ke daerah Parit Lalang. Saat tiba di salah satu rumah pelaku, tim melihat seorang laki-laki melarikan diri melalui jendela belakang rumah. Setelah melakukan pengejaran, tim Buser Naga berhasil menangkap pelaku yang bernama Jordan," ungkapnya.

BACA JUGA:Komisi 1 DPRD Babel Kunjungi SMAN Sumsel, Pelajari Akreditasi A Sempurna

BACA JUGA:Pengacara Ungkap Alasan Bos PT GFI Belitung Tak Hadiri Panggilan Penyidik

Menurut AKP Riza, setelah ditangkap, pelaku segera diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Sepeda curian tersebut dijual oleh pelaku melalui media sosial Facebook dengan harga Rp350 ribu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan