Pemerintah Resmi Berikan Pengurangan PPN Mobil Listrik Sebesar 10 Persen
Pemerintah Resmi Beri Diskon PPN Mobil Listrik Tahun Ini-Tangkapan Layar/PLN---
BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan insentif berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi masyarakat yang berminat untuk membeli mobil listrik.
Namun, pemberian insentif pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah untuk mobil listrik yang diproduksi secara lokal.
Masyarakat yang berniat membeli mobil listrik akan mendapatkan insentif berupa pengurangan PPN jika memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan untuk tahun 2024.
Artinya, pembeli mobil listrik akan dikenakan PPN hanya sebesar 1 persen dari harga jualnya, sedangkan 10 persen sisanya akan ditanggung oleh pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah anggaran 2024 telah mengatur hal ini.
BACA JUGA:PLN Resmikan Stasiun Pengisian Hidrogen Pertama di Indonesia
BACA JUGA:Menkeu Sebut Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Dimulai H-10 Lebaran
Pasal 4 ayat 2 dari PMK tersebut menjelaskan bahwa PPN yang ditanggung oleh pemerintah atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) akan sebesar 10 persen dari harga jual, asalkan memenuhi kriteria nilai TKDN yang ditetapkan.
Pertimbangan dalam PMK tersebut menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan untuk meningkatkan minat masyarakat dalam pembelian kendaraan listrik berbasis baterai, sesuai dengan program kendaraan listrik berbasis baterai tahun 2024. Besaran PPN yang ditanggung oleh pemerintah tercantum dalam Pasal 4, dengan nilai mencapai 10 persen dari harga jual.
Namun, untuk bus listrik dengan TKDN minimal 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen, PPN yang ditanggung oleh pemerintah akan sebesar 5 persen dari harga jual.
PPN yang ditanggung oleh pemerintah akan diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2024 hingga Masa Pajak Desember 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 2 dari PMK tersebut. Kriteria nilai Komponen Dalam Negeri menjadi syarat bagi penerima PPN yang ditanggung oleh pemerintah.
Rincian persyaratannya adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Jelang Ramadan Harga Bahan Pokok Meroket
BACA JUGA:HP Gaming Infinix Hot 40 Pro Resmi Meluncur, Harga Mulai 1 Jutaan