Pemerintah Lanjutkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 pada 2025, Tinggal Tunggu Regulasi PMK
Motor listrik lokal berani berikan subsidi hingga Rp10 juta-Dony-
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah akhirnya memberikan kepastian terkait subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta per unit yang sebelumnya sempat dirundung ketidakjelasan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan subsidi ini tetap berlanjut pada tahun ini, meskipun jadwal pelaksanaannya masih menunggu kepastian.
"Subsidi motor listrik harusnya masih tetap berjalan," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. Ia juga menyebutkan bahwa rencana perpanjangan subsidi telah mendapat persetujuan dari pemerintah, sehingga implementasinya tidak akan menghambat program lain yang sedang berlangsung.
Meski demikian, kepastian waktu pelaksanaan masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Mungkin akan diperpanjang karena semua pihak sudah setuju. Jadi, program ini tidak terganggu. Begitu PMK keluar, subsidi motor listrik bisa langsung berjalan," jelasnya.
Pada tahun 2024 lalu, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mengakses subsidi ini, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023. Salah satu ketentuannya adalah subsidi hanya berlaku untuk satu kali pengajuan per KTP.
BACA JUGA:BPH Migas: QR Code BBM Subsidi Cukup Efektif, tapi Masih Ada Celah Penyimpangan
BACA JUGA:Bulog Genjot Penyerapan Beras, Target 3 Juta Ton untuk Ketahanan Pangan
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong transisi menuju energi bersih dengan meningkatkan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Tahun lalu, pemerintah mengalokasikan subsidi untuk 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit motor konversi dengan total anggaran mencapai Rp 1,75 triliun.
Ketidakpastian mengenai kelanjutan subsidi sempat berdampak pada keputusan pembelian konsumen, mengakibatkan penumpukan stok motor listrik di beberapa dealer. Situasi ini juga berpotensi menekan produksi motor listrik nasional pada 2025, karena produsen akan berfokus menghabiskan stok yang ada sebelum meningkatkan produksi baru.
Keputusan pemerintah untuk melanjutkan subsidi motor listrik diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan pasar dan mempercepat penetrasi kendaraan listrik di Indonesia, sejalan dengan komitmen transisi energi berkelanjutan. (jawapos)