Komnas Perempuan Minta Sekolah Hentikan Tes Kehamilan untuk Siswi
Video siswi SMA Sulthan Baruna menjalani tes kehamilan viral di media sosial--Istimewa
BELITONGEKSPRES.COM - Komnas Perempuan menegaskan bahwa tes kehamilan yang diterapkan di sekolah-sekolah untuk para siswi harus dihentikan, karena kebijakan tersebut dianggap melanggar hak privasi dan prinsip perlindungan anak.
Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menilai bahwa tes kehamilan adalah hak pribadi yang hanya seharusnya diketahui oleh individu dan keluarga terdekatnya, bukan pihak sekolah. Bahkan jika tes dilakukan secara tertutup, sekolah atau guru tidak memiliki hak untuk mengakses hasilnya.
"Tindakan semacam ini jelas melanggar hak atas kerahasiaan pribadi. Setiap individu, termasuk siswi, berhak mendapatkan layanan kesehatan reproduksi dengan menjaga privasi mereka. Selain itu, setiap perempuan berhak membuat keputusan mengenai pilihan reproduksinya tanpa campur tangan pihak lain," kata Maria dalam wawancaranya dengan Beritasatu.com, Sabtu 25 Januari.
Maria juga menambahkan bahwa kebijakan semacam ini bertentangan dengan prinsip perlindungan anak yang seharusnya menjadi prioritas dalam lingkungan pendidikan.
BACA JUGA:Puluhan Siswi SMA Sulthan Baruna Cianjur Dilakukan Tes Kehamilan, Picu Perdebatan Etika dan Privasi
BACA JUGA:Komnas Perempuan Kritik Tes Kehamilan di Sekolah: Melanggar Hak Reproduksi
Komnas Perempuan mendorong sekolah untuk lebih fokus pada pendidikan yang mengedukasi tentang kesehatan reproduksi dan mendampingi siswa dalam membuat keputusan yang bijak terkait kesehatannya.
Komnas Perempuan juga meminta agar pemerintah daerah dan dinas pendidikan lebih memperhatikan kebijakan semacam ini agar hak-hak siswa, terutama terkait dengan privasi dan kesehatan reproduksi, dapat terlindungi dengan lebih baik.
Kritik terhadap kebijakan ini semakin kuat setelah sebuah video yang memperlihatkan para siswi SMA Sultan Baruna di Cianjur, Jawa Barat, menjalani tes kehamilan viral di media sosial, memicu pro dan kontra di masyarakat. (beritasatu)