Pengalihan Pengawasan Aset Kripto: Kemendag Serahkan Tugas ke OJK dan BI

Pengawasan aset keuangan digital kini dilakukan oleh OJK, bukan lagi di bawah Bappebti Kemendag--ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini memberikan penekanan baru terhadap pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dan derivatif keuangan. 

Langkah ini diambil dengan menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) yang berlangsung di Jakarta pada 9 Januari.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan kepastian hukum dalam sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Dia percaya bahwa langkah ini akan memberikan manfaat yang signifikan dan jangka panjang bagi perkembangan pasar kripto dan keuangan di Indonesia.

Tanggung jawab yang dialihkan mencakup pengaturan Aset Keuangan Digital (AKD) yang meliputi kripto dan derivatif keuangan di pasar modal yang akan diatur oleh OJK, sementara Bank Indonesia akan mengawasi derivatif keuangan terkait instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

BACA JUGA:Mentan Amran Bersama Kapolri Gelar Diskusi untuk Swasembada Jagung

BACA JUGA:Bapanas: Pasca Indonesia Umumkan Stop Impor Beras, Harga Beras Dunia Anjlok

Peralihan tugas ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. OJK dan Bank Indonesia memiliki waktu hingga 24 bulan untuk sepenuhnya mengambil alih tanggung jawab tersebut setelah pengundangan UU P2SK.

Selama proses transisi ini, ketiga lembaga—Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia—akan bekerja sama dalam mempersiapkan pengaturan, infrastruktur pengawasan, serta meningkatkan literasi masyarakat mengenai aspek keuangan digital. Kerja sama ini juga akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta industri.

OJK telah mengambil langkah lebih lanjut dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) yang berkaitan dengan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital. Ini termasuk peralihan tugas pengaturan derivatif keuangan dengan underlying efek seperti indeks saham dan saham asing.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pengalihan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong integrasi pasar keuangan. Dengan berfokus pada prinsip "aktivitas sama, risiko sama, regulasi setara," OJK berupaya untuk menjaga kepercayaan publik dan melindungi konsumen di sektor ini.

OJK juga telah mempersiapkan sistem perizinan digital untuk memfasilitasi proses peralihan ini melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Seluruh langkah ini menunjukkan komitmen OJK dan Bappebti untuk mendukung perkembangan ekosistem derivatif keuangan yang lebih kuat dan berkelanjutan. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan