Kemendes PDT Luncurkan Modul Desa Tematik untuk Dukung Ketahanan Pangan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Jumat (10/1/2025)-Devi Nindy-ANTARA

BELITONGESPRES.COM - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) akan meluncurkan Modul Desa Tematik pada 14 Januari 2025 di Subang, Jawa Barat, untuk memperingati Hari Desa yang jatuh pada 15 Januari. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, menegaskan bahwa melalui modul ini, jejak penggunaan Dana Desa tidak akan hilang dan akan tercatat dengan jelas.

Desa Tematik adalah desa yang mengembangkan tema tertentu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melestarikan warisan budaya, dan menciptakan identitas desa yang kuat. Inisiatif ini diyakini dapat memberi dampak positif terhadap berbagai program yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mendorong ketahanan pangan nasional.

Salah satu tujuan utama dari Desa Tematik adalah menciptakan ketahanan pangan di setiap desa, yang dapat mendukung pencapaian swasembada pangan. Dengan adanya Desa Tematik, tidak hanya kebutuhan pangan yang bisa terpenuhi, tetapi juga kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kesejahteraan masyarakat akan mengalami peningkatan.

Sebagai contoh, desa dengan potensi pengembangan sektor perikanan dapat mengembangkan potensi tersebut hingga menjadi desa yang dikenal sebagai Desa Ikan. Program ini sejalan dengan arahan Kemendes PDT dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah mengembangkan potensi lokal desa.

BACA JUGA:Ahli Gizi SPPG: Program MBG Dirancang Berdasarkan Kebutuhan Kalori yang Tepat

BACA JUGA:Ekonom: Kenaikan Usia Pensiun 2025 Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Selain itu, Kemendes PDT juga menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa 2025 diutamakan untuk mendukung ketahanan pangan. Permendes Nomor 2 Tahun 2024 juga mewajibkan minimal 20 persen dari Dana Desa digunakan untuk tujuan ini, sebagai langkah nyata dalam mewujudkan swasembada pangan di Indonesia. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan