Ciptakan Iklim Investasi yang Sehat, BKPM Imbau Seluruh Investor Laporkan LKPM Triwulan IV-2024

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani (kiri) dan Direktur Utama Kawasan Industri Terpadu Batang Ngurah Wirawan (kedua kiri) saat melakukan peninjauan di gedung pengelola KITB di Batang, Jawa Tengah, Kamis (3/10/20-Muzdaffar Fauzan/am.-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus memperkuat upayanya dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif. Salah satu langkah penting yang diambil adalah mengimbau seluruh investor di Indonesia untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan IV-2024 tepat waktu, yakni mulai 1 hingga 10 Januari 2025.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Dalaks), Edy Junaedi, menegaskan bahwa pelaporan LKPM menjadi fondasi penting dalam mengevaluasi kinerja investasi nasional. "Laporan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan alat strategis untuk memastikan bahwa semua kebijakan yang telah diterapkan benar-benar memberikan dampak positif," ujarnya di Jakarta, Selasa.

Edy menambahkan bahwa kewajiban pelaporan LKPM berlaku untuk semua pelaku usaha menengah dan besar, sementara usaha kecil diminta melaporkan kegiatan mereka untuk periode semester II (Juli-Desember 2024). Data yang dilaporkan mencakup perkembangan proyek, penyerapan tenaga kerja, serta kendala yang dihadapi di lapangan.

Sebagai bagian dari upaya mempermudah pelaporan, BKPM menyediakan Klinik LKPM secara virtual melalui Zoom Meeting. Klinik ini berlangsung mulai 30 Desember 2024 hingga batas akhir pelaporan, setiap pukul 09.00-12.00 WIB dengan kapasitas 100 peserta per hari. Pelaku usaha dapat mendaftar melalui tautan bit.ly/TriwulanIV2024.

BACA JUGA:Bursa Efek Indonesia Targetkan 2 Juta Investor Baru di Pasar Modal pada 2025

BACA JUGA:Kemenperin Cari Salinan Putusan Mahkamah Agung Terkait Status Pailit Sritex

“Selain memastikan kepatuhan, Klinik LKPM bertujuan membantu pelaku usaha memahami dan mengatasi hambatan selama proses pelaporan. Ini bagian dari komitmen kami untuk menciptakan ekosistem investasi yang inklusif dan mendukung,” jelas Edy.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha. "Kami ingin membangun kolaborasi yang solid antara pemerintah dan dunia usaha untuk menjaga momentum pertumbuhan investasi,” tambahnya.

Pada triwulan III-2024, realisasi investasi mencatatkan angka Rp431,48 triliun, naik 15,24 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Secara kumulatif, sepanjang Januari-September 2024, total realisasi investasi mencapai Rp1.261,43 triliun, tumbuh hampir 20 persen dibandingkan 2023.

Capaian ini menunjukkan bahwa kepercayaan investor terhadap Indonesia terus meningkat, dan dengan pelaporan LKPM yang konsisten, pemerintah optimis dapat terus memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi global. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan