Pelaku Penyebab Kebaran Bukit Teletubbies Bromo Divonis 2 Tahun 3 Bulan
TERDAKWA: Andrie Wibowo Eka Wardhana mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kraksaan. (Achmad Arianto/Jawa Pos Radar Bromo)--
BELITONGEKSPRES.COM, Ingat peristiwa kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tahun lalu? Nasib Andire Wibowo Eka Wardhana, terdakwa penyebab kebakaran TNBTS, kini memasuki tahap baru.
Eka dijatuhi hukuman yang lebih ringan oleh hakim dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kraksaan pada 31 Januari lalu.
Dilansir dari Radar Bromo, Eka, yang ditangkap karena keterlibatannya dalam kebakaran TNBTS, divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Putusan sidang kasus kebakaran TNBTS tersebut diumumkan di Ruang Sidang Cakra PN Kraksaan dengan pimpinan majelis hakim I Made Yuliada; hakim anggota Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna.
Sementara itu, JPU yang menangani kasus ini adalah Eko Febrianto; Irene Ulfa, dan Militandityo Alfath Arviansyah. Andrie Wibowo Eka Wardhana, sang terdakwa, didampingi oleh tim penasihat hukumnya, Mustaji dan Hasmoko.
BACA JUGA:Skandal Manipulasi UjiTes Toyota Terbongkar, Bos Besar Minta Maaf
BACA JUGA:Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan dengan Tuntutan Gugatan Kumulasi
Dalam sidang, Hakim Chahyan Uun Pryatna menjelaskan duduk perkara dan posisi terdakwa. Eka diketahui sebagai individu yang mengambil foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies TNBTS pada 6 September 2023.
Sementara itu, Hakim Ketua I Made Yuliada menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya yang menyebabkan kebakaran hutan.
Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dikurangi dengan masa tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Lalu, terdakwa juga didenda Rp 3,5 miliar. ’’Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya saat membacakan putusannya.