Cegah Korupsi, Menag Nasarudin Umar Terapkan Pembayaran Non Tunai di Kemenag
Menag Nasaruddin Umar menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Kantor Kemenag, Jakarta, Senin (2/11/2024). -Asep Firmansyah-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menekankan pentingnya transformasi digital di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai bagian dari upaya memberantas praktik korupsi dan gratifikasi. Salah satu langkah utama yang diambil adalah penerapan pembayaran nontunai (cashless) dalam seluruh transaksi di bawah naungan kementerian tersebut.
"Kita tidak boleh lagi menggunakan uang tunai di Kemenag," tegas Nasaruddin Umar dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin lalu. Menurutnya, digitalisasi adalah tuntutan zaman yang harus direspons dengan serius agar pelayanan kepada masyarakat semakin modern dan transparan.
Menag Nasaruddin menggarisbawahi bahwa pembayaran nontunai akan menutup celah untuk praktik-praktik koruptif. Dengan sistem digital, semua transaksi tercatat dan termonitor secara otomatis, sehingga menghilangkan potensi manipulasi.
“Bahkan uang SPP di madrasah atau sekolah agama juga akan diintegrasikan ke dalam sistem digital. Dengan ini, kita pastikan tidak ada lagi celah untuk kelebihan, kekurangan, atau manipulasi uang,” jelas Menag.
BACA JUGA:KKP Ajak Generasi Muda Rutin Mengonsumsi Ikan sebagai Sumber Protein
BACA JUGA:Airlangga Hartarto Sebut Kendaraan Listrik Kunci Pengurangan Emisi Karbon di Indonesia
Selain itu, digitalisasi dipandang sebagai langkah fundamental untuk memperbarui cara kerja Kemenag agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern. Menurut Nasaruddin, kementerian agama tidak boleh lagi terjebak dalam paradigma tradisional yang menghambat inovasi.
Di sisi lain, Menag juga mengingatkan jajarannya untuk menghindari segala bentuk gratifikasi yang tidak sesuai aturan.
Ia menyoroti berbagai praktik yang kerap terjadi, seperti pemberian hadiah ulang tahun, hadiah Lebaran yang berlebihan, hingga janji promosi jabatan. Bahkan, gratifikasi berbentuk "pemaafan dosa" atau fasilitas beasiswa dan rekreasi untuk keluarga pejabat turut menjadi perhatian serius.
"Korupsi adalah haram. Saya akan lebih bangga menghukum mereka yang melanggar daripada hanya menerima penghargaan. Kekecewaan masyarakat akan sangat besar jika ada kasus korupsi di Kementerian Agama," tegas Nasaruddin.
BACA JUGA:PT PLN Rekrut Langsung Mahasiswa Berprestasi Lulusan ITPLN sebagai Pegawai Resmi
BACA JUGA:Langkah Berani Vietnam: Larang Vape dan Rokok Elektrik Mulai 2025
Langkah Kemenag dalam memerangi korupsi melalui digitalisasi diharapkan menjadi inspirasi bagi kementerian dan lembaga lain. Sebagai institusi yang mengurus persoalan agama, Kemenag dituntut untuk menjadi contoh dalam menjunjung integritas dan transparansi.
Dengan implementasi yang konsisten, Menag optimistis Kemenag dapat menjadi pelopor dalam pengelolaan birokrasi bersih, berintegritas, dan adaptif terhadap kemajuan teknologi. “Digitalisasi bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga soal moralitas,” pungkasnya. (jpc)