Penolakan PPN 12 Persen Mencuat, Ditjen Pajak Kemenkeu Berikan Tanggapan
Ilustrasi kantor Dirjen Pajak Kementerian Keuangan--
BELITONGEKSPRES.COM - Penolakan terhadap kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terus mencuat di media sosial, dengan berbagai seruan dari masyarakat seperti gerakan frugal living (hemat) hingga kemunculan poster-poster bertema Garuda Biru yang viral kembali.
Lalu, apakah tekanan publik yang semakin besar ini akan mempengaruhi keputusan pemerintah terkait implementasi PPN 12 persen pada Januari 2025?
Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa kebijakan perpajakan, termasuk kenaikan PPN, merupakan kewenangan bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan bahwa setiap kebijakan perpajakan akan selalu mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Berdampak Besar pada Kelas Menengah
BACA JUGA:Pegadaian Kolaborasi dengan OJK Kembangkan Tokenisasi Emas untuk Perluas Akses Masyarakat
"Kebijakan mengenai tarif pajak adalah kewenangan pemerintah dan DPR, yang selalu memperhatikan kesejahteraan masyarakat," kata Dwi Astuti, seperti dikutip dari JawaPos.com, pada Minggu, 24 November.
Di sisi lain, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyerahkan keputusan akhir mengenai penerapan kenaikan PPN 12 persen kepada pemerintah.
Ia mengakui bahwa kondisi ekonomi saat ini, dengan daya beli masyarakat yang menurun, berbeda dengan situasi ketika pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen pada 2022. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam keputusan tersebut.
"Kita kembalikan kepada pemerintah, karena undang-undang sudah disepakati dan tinggal pemerintah yang mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat," ujar Misbakhun pada 20 November 2024. Ia menambahkan, jika pemerintah tidak menganggap menurunnya daya beli sebagai faktor, berarti mereka masih beranggapan bahwa ekonomi dalam kondisi stabil.
Penerapan PPN 12 persen ini sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang diundangkan pada 29 Oktober 2021.
BACA JUGA:Airlangga Hartarto: Indonesia Siap Percepat Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi dengan AS
BACA JUGA:Presiden Prabowo Selesaikan Lawatan Internasional dan Pulang ke Tanah Air
Di dalamnya, pemerintah menetapkan kenaikan tarif PPN secara bertahap, dimulai dari 10 persen pada 2021, lalu menjadi 11 persen pada 2022, dan paling lambat mencapai 12 persen pada 1 Januari 2025.