Akademisi Sebut Pemberantasan Korupsi Tidak Optimal Tanpa UU Perampasan Aset
Akademisi sekaligus Doktor Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chairul Huda. --ANTARA/Dokumentasi Pribadi
BELITONGEKSPRES.COM - Pemberantasan korupsi di Indonesia tengah menghadapi tantangan besar. Tanpa hadirnya Undang-Undang Perampasan Aset, upaya untuk menekan tindak pidana korupsi dinilai kehilangan daya dorong yang signifikan.
Hal ini disampaikan oleh Chairul Huda, akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Doktor Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia.
Menurut Chairul, absennya RUU Perampasan Aset dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 mencerminkan lemahnya komitmen terhadap penanganan korupsi secara menyeluruh. “Bagaimana mau dibahas, masuk Prolegnas saja tidak,” ujarnya dalam wawancara di Jakarta, Minggu.
Chairul menyoroti perlunya penguatan regulasi dan lembaga pemberantasan korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia melihat pergerakan ke arah tersebut justru belum terlihat jelas, bahkan terkesan melemah. “Yang terlihat, KPK nantinya hanya difokuskan pada pencegahan,” tambahnya.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Kembali ke Indonesia Usai Lawata ke 6 Negara
BACA JUGA:Menteri Agama Nasaruddin Umar Kunjungi Saudi Bahas Persiapan Haji 1446 H/2025 M
Lebih lanjut, Chairul menilai bahwa komposisi pimpinan KPK yang baru belum mencerminkan kesiapan untuk menghadapi tantangan besar dalam memberantas korupsi. “Desainnya belum menggambarkan langkah yang lebih kuat dan tajam dalam menegakkan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah tetap berupaya mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset.
Meski belum masuk dalam Prolegnas prioritas 2025, Supratman menyatakan pihaknya sedang melakukan dialog intensif dengan parlemen dan partai politik untuk memastikan RUU ini masuk dalam agenda pembahasan berikutnya.
“Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang serius terhadap pemberantasan korupsi. Kami sedang mempersiapkan langkah untuk mengirimkan surpres (surat presiden) agar RUU ini dapat dimasukkan dalam Prolegnas yang akan datang,” ujar Supratman pada Rabu, 20 November.
Dengan perhatian serius dari Presiden dan upaya dialog pemerintah, ada harapan bahwa RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas. Jika terwujud, regulasi ini diharapkan menjadi senjata ampuh untuk memberantas korupsi, memperkuat keadilan, dan melindungi aset negara dari praktik kejahatan yang merugikan bangsa. (ant)