Indonesia Hadapi Darurat Judi Online, Perputaran Uang Rp 900 Triliun, Jumlah Pemain Capai 8,8 Juta Orang

Ilustrasi judi online. -Dimas Pradipta-JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Kasus judi online di Indonesia telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan, hingga Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa kondisi ini sudah memasuki status darurat.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Desk Pemberantasan Judi Online, perputaran uang judi online di Indonesia sepanjang 2024 telah mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 900 triliun. Jumlah pemain judi online juga sangat tinggi, mencapai 8,8 juta orang. 

Budi Gunawan menegaskan bahwa angka-angka ini menunjukkan betapa seriusnya masalah judi online di Indonesia.

"Judi online sudah dalam kondisi yang sangat meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat. Presiden juga telah menyampaikan bahwa perputaran uang dari judi online di Indonesia mencapai sekitar Rp 900 triliun pada 2024," ungkap BG di Kementerian Komunikasi dan Digital pada 21 November.

BACA JUGA:Wapres Gibran Minta Hapus Sistem Zonasi dalam PPDB untuk Memperluas Akses Pendidikan

BACA JUGA:Sebanyak 619 Kasus Judi Online di November 2024 Diungkap, 734 Tersangka Ditangkap

Lebih mencengangkan lagi, sebagian besar pemain judi online ini berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. Bahkan, terdapat 80.000 pemain yang berusia di bawah sepuluh tahun, serta 97.000 personel TNI dan Polri yang terlibat dalam praktik judi online.

"Angka-angka ini diperkirakan akan terus meningkat jika tidak ada upaya besar-besaran untuk memberantas judi online," tambahnya, menunjukkan bahwa ini bukan hanya masalah sosial, tetapi juga tantangan besar yang perlu segera ditangani. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan