3 Alasan Penting di Balik Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025
3 Alasan Penting di Balik Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025-- (Antara)
Meskipun naik menjadi 12 persen, tarif PPN Indonesia masih relatif rendah dibandingkan rata-rata internasional. Contohnya, negara-negara anggota OECD menetapkan rata-rata tarif PPN sebesar 15 persen.
Penyesuaian tarif ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global sambil memperbaiki struktur fiskal domestik.
Kenaikan PPN ini juga terkait dengan target kebijakan fiskal 2025, yang mencakup pendapatan negara sebesar 12,08-12,77 persen dari PDB, belanja negara 14,21-15,22 persen dari PDB, serta defisit yang diproyeksikan di kisaran 2,13-2,45 persen dari PDB.
BACA JUGA:Untuk Keberlanjutan Fiskal, Sri Mulyani: Kebijakan Kenaikan PPN Tidak Dibuat Secara Membabi Buta
Meskipun kebijakan ini berpotensi membawa manfaat bagi negara, pemerintah perlu memastikan implementasinya dilakukan dengan hati-hati agar dampaknya terhadap masyarakat dan dunia usaha tetap terkendali.