Hapus Piutang Macet UMKM, Ikhtiar Baru Pemulihan Ekonomi
Petani merontokkan bulir padi di lahan pertanian Desa Kalisemut, Lumajang, Jawa Timur. -Irfan Sumanjaya/Spt-ANTARA FOTO
Terkait kredit UMKM program pemerintah yang dapat dilakukan penghapustagihan telah disebutkan dalam PP 47/2024 pada lembar penjelasan. Kredit tersebut misalnya Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) dan Kredit Investasi Kecil (KIK). Dengan kata lain, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak bisa dihapus buku sebab program pemerintah ini masih berlangsung hingga sekarang.
BACA JUGA:Generasi Z dalam Pusaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid pun mengingatkan, bank Himbara atau bank BUMN harus mampu memberikan respons secara tepat dan cermat sehingga penghapusan piutang UMKM dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan serta berdampak maksimal bagi pengembangan UMKM.
Menurutnya, isi dari PP 47/2024 juga perlu disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat luas terutama masyarakat akar rumput sehingga tidak terjadi mispersepsi dan mereka memahami kriterita atau syarat UMKM yang dihapus buku dan dihapus tagih kredit macetnya.
Cegah celah moral hazard
Niat baik saja tidaklah cukup menjadi modal dalam pelaksanaan PP 47/2024. Meski memberi kelonggaran bagi UMKM yang kesulitan melunasi piutang, jangan sampai kebijakan ini membenarkan tindakan untuk tidak mengangsur piutang. Miskonsepsi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan moral hazard dari sisi nasabah.
Ekonom sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Fithra Faisal Hastiadi mengingatkan, pelaksanaan PP 47/2024 harus dilakukan secara hati-hati dan prudent agar jangan sampai memotivasi para debitur pengemplang baru.
BACA JUGA:Mewujudkan Pilkada Berintegritas
"Jangan sampai muncul pengemplang-pengemplang baru yang melihat bahwa ada ruang untuk mereka mengemplang (menghindar dari keharusan membayar utang) karena merasa pada akhirnya dihapus juga untuk tahun-tahun mendatang. Jangan sampai ada terbuka ruang ke sana," kata dia.
Potensi munculnya moral hazard itu juga diamini oleh Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso. Menurutnya, moral hazard dari sisi nasabah dapat dicegah dengan adanya sosialisasi agar masyarakat mendapatkan kejelasan.
Akan tetapi, moral hazard tidak hanya berpeluang muncul dari sisi nasabah melainkan juga dari sisi bank. Untuk mencegah hal itu, Sunarso mengusulkan pembentukan tim oleh pemerintah yang bertugas untuk memverifikasi data agar pihak bank tidak seenaknya melakukan penghapustagihan kredit macet UMKM.
“Jadi bank-nya ngasih data gelondongan ‘jebret’ seperti ini, ‘silakan bapak ibu diverifikasi sesuai ketentuan sesuai governance’. Dan nanti (data) yang verified, kita akan eksekusi, kita hapus. Karena jelas, kan semua juga ingin untung dan selamat,” kata dia.
Sebagai Ketua Umum Himbara, Sunarso menegaskan bahwa bank BUMN sepenuhnya mendukung PP 47/2024 apalagi karena pihak bank yang sebenarnya mendorong pemerintah untuk menghadirkan kebijakan hapus tagih kredit macet UMKM yang akhirnya dipenuhi melalui UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
BACA JUGA:Embusan Angin Segar Bagi Peternak Sapi Perah
Di antara bank-bank Himbara, BRI sendiri merupakan bank dengan portofolio kredit untuk segmen UMKM terbesar di Indonesia, bahkan menargetkan porsi kredit UMKM mencapai 85 persen pada tahun 2025. Hingga akhir triwulan III 2024, BRI menyalurkan total kredit senilai Rp1.353,36 triliun. Dari total penyaluran kredit tersebut, 81,70 persen di antaranya atau sekitar Rp1.105,70 triliun merupakan kredit kepada segmen UMKM.
Di BRI, rasio NPL tercatat membaik dari 3,07 persen pada triwulan III 2023 menjadi 2,90 persen pada triwulan III 2024. Tingkat kelancaran para debitur yang menurun atau downgrade berkurang. Secara kuartalan (quarter on quarter/qoq), jumlah kredit yang downgrade menjadi "kurang lancar" dan "macet" telah berkurang sekitar Rp750 miliar.