Hendrya Sylpana

Dirut BPJS Kesehatan Sebut Tujuan Syarat SIM Wajib JKN untuk Percepat 100 Persen Cakupan Perlindungan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti diwawancarai wartawan di sela-sela Kongres Internasional Dewan Dunia untuk Pengobatan Preventif, Regeneratif, dan Anti-Penuaan (WOCPM) di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (10/11/2024).-Dewa Ketut Sudiarta Wiguna-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan mengharuskan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menjadi anggota saat membuat surat izin mengemudi (SIM) bertujuan untuk mempercepat pencapaian target 100 persen cakupan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Langkah ini dimaksudkan untuk mengakselerasi kepesertaan JKN di Indonesia,” jelasnya saat menghadiri Kongres Internasional Dewan Dunia untuk Pengobatan Preventif, Regeneratif, dan Anti-Penuaan (WOCPM) di Bali, Minggu, 10 November 2024.

Ali Ghufron mengungkapkan bahwa hingga 1 November 2024, jumlah peserta BPJS Kesehatan telah mencapai 278 juta orang, atau sekitar 98,42 persen dari total populasi Indonesia yang mencapai 282,4 juta. 

Capaian ini tercatat lebih cepat dibandingkan negara lain, seperti Korea Selatan yang memerlukan waktu 12 tahun untuk mencapainya, atau Jepang yang butuh 36 tahun untuk mencakup seluruh penduduknya.

BACA JUGA:Dua Tersangka Mafia Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri Ditangkap oleh Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Baru dalam Kasus Judi Online di Komdigi

Di negara lain, seperti Belgia dan Jerman, pencapaian serupa memakan waktu lebih lama, bahkan hingga ratusan tahun, dengan Jerman memerlukan 127 tahun untuk melindungi 85 persen penduduknya. Sementara itu, di Amerika Serikat, masih terdapat lebih dari 30 juta penduduk yang belum memiliki asuransi kesehatan.

Menurutnya, pencapaian tersebut diperoleh melalui berbagai program intensif seperti petakan, sisi, advokasi, dan registrasi (pesiar), yang mencakup hingga ke pelosok desa. 

Kebijakan pembuatan SIM dengan syarat menjadi peserta BPJS Kesehatan dimulai pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi, antara lain Bali, Aceh, dan DKI Jakarta, lalu diperluas secara nasional mulai 1 November 2024.

BPJS Kesehatan dan pihak terkait lainnya terus melakukan evaluasi untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik sebelum diberlakukan secara penuh. Kebijakan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

BACA JUGA:Sri Mulyani Keluarkan SE, Minta Penghematan Anggaran Perjalanan Dinas Minimal 50 Persen

BACA JUGA:Wakil Presiden Gibran Memimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan di TMP Kalibata

Ali Ghufron juga menyampaikan bahwa pada tahun 2023, pembiayaan BPJS Kesehatan mencapai Rp158,9 triliun, meningkat dibandingkan tahun 2022 yang sebesar Rp113,4 triliun. 

Sebagian besar anggaran tersebut digunakan untuk membiayai penyakit katastrofe seperti jantung, gagal ginjal, kanker, dan penyakit lainnya, yang berbiaya besar dan memerlukan penanganan jangka panjang. Penyakit jantung, dengan 20 juta kasus, menjadi penyumbang terbesar dalam biaya, yaitu sebesar Rp17,6 triliun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan