Pemerintah Rencanakan 27 November sebagai Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

Ilustrasi Pilkada serentak.--Jawa Pos

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak di seluruh Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. "Ya, memang ada rencana ke arah sana," ujarnya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat, 8 November.

Menurut Prasetyo, keputusan akhir terkait penetapan libur nasional ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, khususnya yang berperan penting dalam pelaksanaan Pilkada. "Dalam waktu dekat, saya akan berkoordinasi dengan KPU dan Menteri Dalam Negeri untuk memastikan kesiapan," tambahnya.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Telusuri Aliran Dana dan Dugaan TPPU di Komdigi

BACA JUGA:Besaran Uang Pensiun Jokowi dari Taspen, Segini Nominal Ditransfer Setiap Bulan

Prasetyo juga menekankan bahwa pembahasan ini penting mengingat Pilkada serentak kali ini adalah yang pertama kalinya dilaksanakan secara menyeluruh di semua provinsi dan kabupaten di Indonesia. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan