Tuntutan Penjara Penambang Timah di Beltim Dipersoalkan, Pengacara Sebut Tak Adil
Terdakwa penambang timah ilegal, Eroliono dan Supendi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 6 November 2024-Ist-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSRES.COM - Dua penambang timah ilegal di Belitung Timur (Beltim), Eroliono dan Supendi dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan.
Amar tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Beltim Mario Samudera di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rabu 6 November 2024.
Mereka dituntut hukuman penjara beserta denda lantaran jaksa mampu membuktikan keduanya bersalah. Yakni melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan penambangan tanpa izin.
Perbuatannya sebagaimana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Sepasang Kekasih Jadi Pengedar Narkoba, Polres Belitung Kejar Bandarnya
Untuk barang bukti tambang timah ilegal, yaitu satu unit mesin disel merk TIANLI 30 PK beserta pompa tanah dan satu unit mesin disel merk MR 20 PK beserta pompa air dirampas untuk negara.
Sebelum disidangkan, kedua penambang timah ilegal tersebut diamankan Jajaran Polres Beltim, di Dusun Suge, Desa Simpang Pesak, beberapa waktu lalu.
Saat dilakukan pengecekan, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen atau perizinan penambangan. Hingga akhirnya mereka diamankan lalu dilakukan proses hukum.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU Kejari Beltim, Penasihat Hukum para terdakwa Cahya Wiguna menyatakan akan melakukan pledoi. Yakni tanggapan atas tuntutan jaksa.
BACA JUGA:Operasi Katarak Gratis PDIP di Belitung: Rudianto Tjen Bahagia 145 Pasien Berhasil Sembuh
"Kami tetap menghormati hak dari Jaksa Penuntut atas tuntutannya. Namun Tuntutan JPU tersebut sangat dirasa tidak menyentuh rasa keadilan," kata Gugun kepada Belitong Ekspres.
Sebab, beberapa waktu lalu ada kasus yang sama dan telah dilakukan penuntutan. Bahkan penangkapannya pun sama. Yakni dalam Operasi Penambangan Tanpa Izin yang serentak dilakukan oleh Polres Beltim.
"Akan tetapi mereka hanya dituntut di bawah satu tahun. Saya mempertanyakan bagaimana sebetulnya ukuran atau klasifikasi untuk menjatuhkan besar kecil tuntutan itu," ujar Gugun.
"Sedangkan klien kami justru dituntut lebih tinggi. Ada apa ini, oleh karena itu kita akan melakukan pledoi. Selain itu, kita akan melakukan laporan kepada Kejati atau juga Kejagung," sambungnya.