PPATK Sebut Pemain Judi Online Rela Habiskan Sekitar 70 Persen Pendapatan

Ilustrasi judi online.-Dimas Pradipta-JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Fenomena judi online di Indonesia semakin mengkhawatirkan, terutama karena dampaknya yang meluas di kalangan anak-anak dan remaja. 

Paparan aktivitas judi ini tidak hanya memengaruhi orang dewasa, tetapi juga mulai merambah usia di bawah 10 tahun. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa sekitar 2,02 persen pemain judi online kini berada pada kelompok usia tersebut.

Selain dampaknya pada kelompok usia muda, masalah judi online juga menimbulkan kekhawatiran dari sisi ekonomi masyarakat. 

Data menunjukkan bahwa pemain judi online dengan pendapatan di kisaran Rp 0-1 juta per bulan rela menghabiskan hingga 69 persen dari penghasilannya untuk taruhan. 

BACA JUGA:Mendikdasmen Pastikan Kenaikan Gaji bagi Guru ASN dan Non-ASN

BACA JUGA:Terlibatnya Pihak Internal Kementerian Bekingi Judi Online, Menkomdigi Bentuk Tim Kerja Khusus

"Dulu, dari penghasilan Rp 1 juta, mereka hanya gunakan sekitar Rp 100-200 ribu, tetapi kini bisa mencapai Rp 700 ribu," jelas Ivan.

Perputaran uang di industri judi online menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada paruh pertama tahun 2024, jumlahnya mencapai Rp 174 triliun, dan diperkirakan akan mencapai Rp 404 triliun hingga akhir tahun. 

Akses yang semakin mudah dan rendahnya modal yang diperlukan, dengan hanya Rp 10 ribu, membuat masyarakat dari berbagai kalangan tertarik untuk terlibat dalam aktivitas ini.

PPATK bersama Satgas terus berupaya menekan laju judi online ini melalui berbagai intervensi. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendorong PPATK untuk mengambil langkah proaktif dalam penegakan hukum, seperti pemblokiran transaksi yang terdeteksi. 

BACA JUGA:Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Menteri BUMN Bakal Bentuk Satuan Pelayanan Gizi

BACA JUGA:PPATK: Transaksi Judi Online Meningkat Drastis, Capai Rp 283 Triliun Sepanjang 2024

"Dengan langkah reaktif seperti pemblokiran, kami optimis dapat menekan angka pemain judi online," ujar Sahroni. Komisi III berencana untuk mengadakan rapat dengan Mabes Polri guna memastikan keseriusan dalam pemberantasan judi online di Indonesia. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan