Kemkomdigi Serius Tindak Tegas terhadap Akun Media Sosial yang Promosi Judi Online
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital Prabunindya Revta Revolusi. -Livia Kristianti-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik judi online dengan menindak akun-akun media sosial yang terlibat.
Contoh terbaru adalah penutupan akun Instagram @cinemalokal.id, yang memiliki banyak pengikut, setelah terbukti menyisipkan tautan ke situs judi dalam konten dan profilnya.
Dalam pernyataannya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat. "Upaya sembunyi-sembunyi tidak akan membuahkan hasil. Kami akan menanggapi setiap laporan dari masyarakat, dan pelanggaran apapun akan kami tindak tegas," ujarnya di Jakarta pada hari Senin.
Prabu menggarisbawahi pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendeteksi akun-akun yang menyebarkan informasi ilegal. Penutupan akun @cinemalokal.id menjadi mungkin berkat laporan dari individu yang peduli terhadap dampak negatif judi online. "Kami menghargai dukungan masyarakat dalam usaha kami memberantas judi online," tambahnya.
BACA JUGA:Bersama Desk Penanganan Judi Online, Kapolri Siap Tindak Praktik Judi Daring
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran: Kementerian BUMN Batalkan Pembangunan Terminal 4 Bandara Soetta
Ia juga menekankan bahwa judi online dapat memiliki dampak merusak pada mental dan ekonomi masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terhadap pengaruh adiktif. "Judi online adalah masalah sosial yang hanya akan membawa kerugian," tegasnya.
Selain itu, Prabu mengingatkan bahwa promosi judi adalah pelanggaran hukum, dan setiap informasi yang mengarahkan orang ke judi akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kami menekankan bahwa tidak ada ruang bagi individu atau kelompok yang mencoba memanfaatkan media sosial untuk aktivitas ilegal," tutupnya. (ant)