Dipicu Faktor Ekonomi, Bayi Direndam Dalam Ember Air, Mayat Dibuang di Pondok Kebun
Polisi saat menunjukkan tersangka dan barang bukti saat konferensi di Polres Belitung, Selasa 23 Januari 2024.--
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti baju yang digunakan tersangka dan juga karung tempat jenazah bayi itu ditemukan. "Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Seperti diberikan sebelumnya, masyarakat Desa Membalong, Kecamatan Membalong digegerkan adanya penemuan mayat bayi laki-laki di salah satu pondok di perkebunan sawit milik warga, Jumat 19 Januari 2024 sore.
Setelah dievakuasi jenazah bayi laki-laki itu telah dimakamkan di Kecamatan Membalong. Sedangkan pihak kepolisian dan masyarakat setempat berupaya mencari orang tua pembuang bayi tersebut.